Gubernur Kalteng : PPKM Mikro Diharapkan Dapat Memutus Penyebaran Covid-19, Memulihkan Kesehatan Masyarakat dan Memulihkan Perekonomian Kalteng

Kontribusi dari Widia Natalia, 24 Maret 2021 10:52, Dibaca 940 kali.


MMCKalteng – Kotawaringin Barat – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menyampaikan bahwa perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Provinsi (Prov) Kalteng dalam 7 hari terakhir mengalami peningkatan. Hal ini disampaikan Gubernur Kalteng saat pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Prov. Kalteng, bertempat di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Rabu (24/03/2021).

H. Sugianto Sabran memaparkan, penambahan jumlah kasus aktif pada tanggal 16 sampai dengan 22 Maret 2021, meningkat sebanyak 285 kasus atau 19,8% sehingga menjadi 1.727 kasus. Peningkatan kasus aktif ini berasal dari 9 Kabupaten/Kota, yaitu Palangka Raya, Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Timur, Gunung Mas, Pulang Pisau, Katingan, Sukamara dan Barito Utara.

(Baca Juga : Gubernur Kalteng Gelar Temu Ramah dan Silaturahmi Dengan Tokoh, Organisasi Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Dayak )

Lebih lanjut H. Sugianto Sabran menjelaskan Presentase kasus aktif atau yang dalam perawatan Prov. Kalteng sebesar 10,72%, lebih tinggi dari Nasional yang berada pada angka 8,75%. Tingkat kesembuhan Kalteng sebesar 86,73% lebih rendah dari Nasional yang berada pada angka 88,54%.

Gubenrur mengatakan, meskipun presentase kematian Kalteng sebesar 2,55%, lebih rendah dari Nasional yang berada pada angka 2,71%, tetapi terdapat fakta-fakta menarik sebagai berikut diantaranya hampir setiap hari terjadi kasus kematian, 19 % kasus kematian akibat Covid-19 terjadi pada usia 16-45 tahun dan mayoritas 67% terjadi pada usia lebih dari 51 Tahun, dengan presentase jenis kelamin 60% Pria dan 40% Wanita.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian yang lebih serius lagi kepada seluruh Bupati/Wali Kota dan seluruh Perangkat Pemerintahan di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing”, tegas Gubernur.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut menjelaskan, berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, telah saya tindak lanjuti dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah”, pungkas H. Sugianto Sabran

H. Sugianto Sabran berharap melalui kebijakan tersebut, dapat memutus Penyebaran Covid-19 di Kalteng, memulihkan kesehatan masyarakat Kalteng dan memulihkan perekonomian Kalteng.

Hadir secara langsung di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat diantaranya Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasari, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng H. Darliansjah, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul, Plt. Kepala Dinas Sosial Prov. Kalteng Rian Tangkudung, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy dan Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kalteng Sutoyo. Hadir secara virtual Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri, Jajaran Pemerintah Daerah se-Kalteng serta unsur Forkopimda.(wdy/Foto:Duan)

 

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook