Kerja Sama Empat Perusahaan Perkebunan dengan TPS 3R Kotawaringin Bersatu

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 08 Februari 2021 10:13, Dibaca 5 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Sebagai salah satu langkah terobosan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dalam rangka pengelolaan sampah (penanganan dan pengurangan) di tingkat kewilayahan melalui Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse and Recycle (TPS 3R) adalah dengan melakukan inisiasi berupa perjanjian kerja sama antara empat perusahaan perkebunan di Kobar dengan TPS 3R Kotawaringin Bersatu.

Keempat perusahaan perkebunan yaitu PT Harapan Hibrida Kalbar (HHK), PT Graha Cakra Mulia (GCM), PT Sumber Mahardika Graha (SMG) dan PT Sungai Jelai Estate (SJE). Perjanjian kerja sama tersebut berlangsung dan ditandatangani bersama di aula DLH Kobar pada Senin (8/2/2021).

(Baca Juga : Terus Berkomitmen Berikan Pelayanan Publik Terbaik)

Menurut Kepala DLH Kobar melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) M. Robiannor mengatakan bahwa bentuk kerja sama yang disepakati berupa pengangkutan, penerimaan dan pengolahan sampah non limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada komplek Perumahan Estate dan Perumahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

“Sampah tersebut akan dikelola di TPS 3R Kotawaringin Bersatu, sampah organik akan diproses menjadi pupuk kompos, sampah anorganik (plastik) akan diterima Bank Sampah Induk Berkah Jaya Plastindo yang juga merupakan mitra binaan DLH Kobar,” kata Robi.

Ia juga menambahkan bahwa sudah ada lima perusahaan perkebunan dan dua perusahaan tambang yang telah bermitra dengan DLH Kobar dalam pengelolaan sampah non B3.

“Harapan kami hal ini sejalan dengan konsep pengelolaan sampah yang tidak hanya menitikberatkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini sebagai regulator tetapi juga adanya keterlibatan dunia usaha dalam pengelolaan sampah melalui TPS 3R sebagai operator Reduce, Reuse dan Recycle,” lanjutnya. 

Hal ini tentunya selaras dengan surat edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 660/1730/DLH.3/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Kewajiban Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Sampah yang ditujukan kepada Kawasan Permukiman dan Kawasan Industri. 

“Ke depan, konsep kerja sama ini akan direplikasi pada TPS 3R yang berlokasi di Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng yang pada tahun 2020 lalu telah diresmikan oleh Bupati Kotawaringin Barat,” pungkas Robi. 

Sementara itu, pada kesempatan yang sama PT Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group yang diwakili Manager Environment, Health and Safety (EHS) Nurdiana Maksum menyampaikan sangat berterima kasih kepada Pemkab Kobar melalui DLH Kobar yang telah membimbing dan mengarahkan di dalam pengelolaan sampah pada tingkat usaha.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas bimbingan dan arahan yang diberikan, sehingga kami selaku pelaku usaha dapat berkontribusi terhadap lingkungan dan ekonomi di Kobar melalui kerja sama pengelolaan sampah bersama TPS 3R Kotawaringin Bersatu,” ucap Nurdiana. (dlh.kobar)

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook