Stop Penyebaran Covid-19 Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan 4M

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 27 Desember 2020 14:12, Dibaca 80 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Salah satu upaya pencegahan terjadinya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yaitu dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan sterilisasi dan disinfeksi pada daerah yang terdapat pasien suspek terkonfirmasi positif Covid-19, upaya ini dilakukan dalam rangka pencegahan secara preventif. Pencegahan selanjutnya adalah masyarakat yang turut serta mendukung dan melaksanakan himbauan pemerintah menerapkan protokol kesehatan diantaranya wajib 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan) dalam kesehariannya.

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 H. Darliansjah melalui Kepala Bidang Data dan Informasi Apius Patanan menyampaikan, “Upaya pencegahan yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya dengan melakukan penyemprotan cairan  disinfektan sterilisasi dan disinfeksi,” ucapnya kepada Tim Informasi dan Publikasi, Minggu (27/12/2020). 

(Baca Juga : Dinas TPHP Dukung Pendaftaran Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Produk Pertanian Kalimantan Tengah)

“Upaya pencegahan ini dikarenakan, berdasarkan dari data yang dihimpun Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal terjadinya peningkatan penularan Covid-19 yang cukup tinggi. Hari ini, ada empat regu dari Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penyemprotan disinfektan yang difokuskan di wilayah kelurahan tersebut,” sambungnya. 


Saat ditemui oleh Tim Informasi dan Publikasi, salah satu warga Jalan  Sapan, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Ihwan yang merupakan anggota Polri menyampaikan, ”Sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya penularan Covid-19, yang diterapkan dalam keseharian mulai dari rumah sampai di tempat bekerja adalah menerapkan protokol kesehatan wajib 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan). Begitu juga jika sudah pulang dari tempat bekerja atau sehabis lepas dinas, sampai di rumah wajib mencuci kaki dan tangan dengan menggunakan sabun di air yang mengalir,” ucapnya. 

Sementara itu, salah satu warga di Jalan Tingang, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Lina  yang merupakan Ibu rumah tangga menambahkan, ”Sebagai upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19, saya dan semua anggota keluarga selalu menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya setiap keluar rumah selalu menggunakan masker, meskipun di dalam mobil,” tuturnya. (Pky.27/12/2020 DewiS /foto/ Data:PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook