Sekilas Info
Kontribusi dari Widia Natalia, 03 Desember 2020 09:42, Dibaca 3 kali.
MMCKalteng – Palangka Raya – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoSantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) fasilitasi Komisi Informasi (KI) Prov. Kalteng mengadakan Presentasi Badan Publik Lingkup Prov. Kalteng, Vertikal, dan PPID Kabupaten/Kota Prov. Kalteng Tahun 2020, bertempat di Gedung Smart Province (GSP) DiskominfoSantik, Kamis (03/12/2020). Acara kali ini merupakan kegiatan pada hari kedua, dimana Presentasi Badan Publik Lingkup Prov. Kalteng, Vertikal, dan PPID Kabupaten/Kota Prov. Kalteng dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 2-3 Desember 2020.
Kegiatan ini merupakan Rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemprov. Kalteng Tahun 2020. Badan Publik yang hadir adalah Badan Publik yang hasil penilaian masuk dalam 12 besar untuk menyampaikan presentasi tentang komitmen, koordinasi dan inovasi dalam layanan keterbukaan informasi publik.
(Baca Juga : Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Kalteng Ivo Sugianto Sabran : Masing-masing Kwarcab Harus Miliki Koperasi Pramuka)
Untuk hari kedua, presentasi dibagi menjadi 3 sesi. Badan Publik yang melakukan presentasi pada sesi pertama adalah Badan Pusat Statistik Prov. Kalteng, BPK RI Perwakilan Prov. Prov. Kalteng dan KPU Prov. Kalteng.
Badan Publik yang melakukan presentasi pada sesi kedua adalah Ombudsman RI Perwakilan Prov. Kalteng, Kanwil Kemenkumham Prov. Kalteng, RRI Palangka Raya, Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalteng dan Bawaslu RI Prov. Kalteng. Terakhir, Badan Publik yang melakukan presentasi pada sesi ketiga adalah Kota Palangka Raya Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Masing-masing presentasi dari Badan Publik dinilai oleh Panelis/Tim Penilai. Kriteria penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan KI Nomor 5 Tahun 2016 yakni Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Lembar penilaian presentasi yang menjadi kategori penilaian adalah komitmen Badan Publik dalam mewujudkan layanan publik yang berkualitas, koordinasi Badan Pubik dalam pelayanan dan pengelolaan informasi publik dan inovasi badan publik dalam pelayanan informasi publik.
Bobot nilai alur kegiatan, untuk penilaian pertama meliputi laporan Tahunan 50 % dan SAQ (Self Assessment Quetionnaere) 50 %. Penilaian Tahap kedua/akhir meliputi 50% Hasil Penilaian Tahap Pertama dan 50% Hasil Presentasi. Hasil akhir dari pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik berupa kualifikasi yang terdiri atas Informatif Dengan Nilai 97 – 100, Menuju Informatif Dengan Nilai 80 – 96, Cukup Informatif Dengan Nilai 60 – 79, Kurang Informatif Dengan Nilai 40 – 59 dan Tidak Informatif Dengan Nilai < 39.
Panelis/Tim Penilai dalam Presentasi Badan Publik Lingkup Prov. Kalteng, Vertikal, dan PPID Kabupaten/Kota Prov. Kalteng Tahun 2020 yang hadir diantaranya Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng selaku PPID Utama Prov. Kalteng Agus Siswadi mewakili Sekretaris Daerah Prov. Kalteng/Atasan PPID Utama Fahrizal Fitri, Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng Daan Rismon, Wakil Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng Setni Betlina, Anggota Komisi Informasi Prov. Kalteng Baneri Repelita, Srie Rosmilawati dan M.Mukhlas Roziqin. (WDY/Foto:Asep)