Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 18 November 2020 21:23, Dibaca 2 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Persiapan menghadapi Bencana Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Aula Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (18/11/2020). Rapat dihadiri dari perwakilan Instansi Pemerintah terkait.

Dalam sambutanya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah H. Darliansjah, melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Erlin Hardi menyampaikan, “Sebagaimana yang sudah kita jalani bersama bahwa BENCANA adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis,” ucapnya.

(Baca Juga : Dispursip Kalteng Terima Kunker Komisi III DPRD Kab. Kotim)

Dari Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 disepakati Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, bahwa sepakat terhadap rancangan Pedoman Penetapan Status Kedaruratan Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrim dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah segera mengkoordinasikan dengan Kabupaten/Kota dalam hal ini BPBD Kabupaten/Kota dan Instansi terkait untuk mendapatkan masukan perbaikan dan Kesepakatan Teknis Bersama.

“Terkait dengan kondisi tahun 2020, kami menyampaikan suatu analisis yang telah disampaikan BNPB dalam Surat Edaran BNPB Nomor: B.143/BNPB/D II/PK.03.02/09/2020 tanggal 23 September 2020 Hal Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Bencana Banjir, Banjir Bandang dan Tanah Longsor,” ucapnya.

“Dengan demikian, upaya-upaya pencegahan, kesiapsiagaan dan penanganan Bencana Banjir di tahun 2020 harus ditingkatkan dan semakin baik. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon kepada peserta rapat dapat mengambil suatu Komitmen Bersama sehingga penanganan di tahun 2020 bisa semakin baik,” tuturnya (Pky.18/11/2020 DewiS Foto/Data:PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook