Pelajari Inovasi dan Strategi Pengembangan Produk Khas Daerah

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 09 Oktober 2020 07:01, Dibaca 54 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Dalam Kunjungan Kerja (Kunker) ke luar daerah, Kamis (8/10/2020), Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) berkunjung ke Provinsi Bali. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mempelajari inovasi dan strategi pengembangan produk khas daerah berbasis kearifan lokal.

“Kita ingin melihat bagaimana pengembangan produk khas daerah mereka, apa saja strategi dan inovasi mereka sehingga bisa bersaing dengan produk dari luar daerah,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon, dalam rilisnya yang diterima kemarin.

(Baca Juga : Warga Muara Inu Usulkan Program Bedah Rumah)

Salah satu produk khas daerah yang dikembangkan Bali diantaranya produk makanan dan minuman fermentasi atau distilasi. Karena Bali dinilai berhasil dalam mengembangkan produk khas daerah berbasis kearifan lokal.

“Seperti  beberapa daerah lainnya di Indonesia, Kalteng memiliki minuman tradisional beralkohol yang dibuat dengan metode dan bahan-bahan tradisional. Di Kalteng pun kita mengenal dua metode pembuatan minuman tradisional beralkohol, pertama ialah fermentasi itu kita sebut baram, dan metode kedua destilasi yang menghasilkan minuman seperti arak atau tuak,” kata Lohing.

Dikatakan, minuman tradisional tersebut merupakan kearifan lokal yang telah ada sejak turun-termurun dan digunakan dalam acara-acara adat. Di Kalteng minum baram atau arak tradisional ini menjadi syarat wajib untuk dihidangkan secukupnya. “Bagi masyarakat Dayak menyuguhkan baram atau arak ini kan merupakan simbol pertemanan, kekeluargaan dan penghormatan, meski demikian tidak wajib atau tidak ada paksaan untuk meminumnya,” terang Lohing.

Oleh sebab itu, pihaknya ingin mengetahui bagaimana regulasi atau payung hukum pengaturan peredaran minuman tradisional mereka. Apa saja bahannya, bagaimana peran masyarakat adat di sana dalam pengawasannya.

“Jadi mereka untuk payung hukumnya itu ada Peraturan Gubernur (Pergub), kemudian, dijual melalui koperasi dan harus ada surat jalannya. Kemudian pembelian untuk acara adat, paling banyak 5 liter. Banyak yang kita pelajari di sana, dan kita harapkan ke depan kita mampu membuat seperti kebijakan yang mereka terapkan,” harapnya. (Rovie / Foto: Rovie)

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook