Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Pemkab Gumas Gelar Rapat Bersama Forkopimda

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 25 September 2020 15:50, Dibaca 1,294 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing pimpin rapat langkah-langkah dan penanganan pencegahan Covid-19, dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bertempat di Ruang Rapat lantai satu Kantor Bupati Gumas, Kamis (25/9/2020).

Efrensia L.P Umbing mengatakan, "Kepatuhan terhadap Protokol Covid-19 ini sangat penting untuk mengantisipasi penanganan Kecamatan kita sudah kita melengkapi semua fasilitas kesehatan kita, rumah sakit maupun puskesmas-pukesmas. Dinas Kesehatan dan rumah sakit juga antisipasi ruang isolasi ketika memang antri ke rumah sakit rujukan Doris Silvanus Palangka Raya sudah penuh, terpaksa kita menampung di Rumah sakit kita," ucapnya.

(Baca Juga : Pemkab Kobar Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2023)

“Melalui rapat ini kita ketahui yang penting adalah penerapan disiplin untuk Protokol kesehatan kalau evaluasi yang lalu-lalu saya pikir kita sudah sering melakukan dan sudah kita ketahui bersama. Sehingga sampai saat ini posisi kita bisa kita ngerem lah begitu, ngerem kejadian konfirmasi positif ataupun orang yang terpapar sakit Corona,” jelasnya.


Beliau juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Forkopimda khususnya atas kerja sama yang baik dalam penanganan Covid-19 selama ini, sehingga kondisi untuk Kabupaten Gunung Mas sementara ini terkendali.

Ditambahkannya, "Kondisi Kabupaten Gunung Mas tidak berubah berbalik kembali untuk lebih meningkat orang terpapar terkena Virus Covid-19, yang penting seperti pepatah mengatakan mencegah lebih baik daripada mengobati, kita perlu kerja keras dari seluruh stakeholder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat luas," imbuhnya.

“Karena ini peraturan Bupati (Perbup), maka yang terdepan untuk penerapan ini adalah Satpol PP, tujuan rapat kita pada hari ini bagaimana kita menerapkan atau mendisiplinkan masyarakat untuk menjalankan Protokol Kesehatan dengan peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020,” pungkasnya. (Iswanto / Foto: Iswanto)

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook