Wakil Gubernur Kalteng Hadiri Acara Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak di Lapas Kelas II A Palangka Raya

Kontribusi dari Widia Natalia, 17 Agustus 2020 14:27, Dibaca 50 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya hadiri acara pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak, dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020. Kegiatan berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Senin (17/08/2020).

Sebanyak 463 narapidana di Lapas Kelas II A Palangka Raya mendapatkan remisi pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI. Sementara, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Palangka Raya sebanyak 18 narapidana mendapatkan remisi, rumah tahanan (rutan) kelas II A Palangka Raya sebanyak 83 narapidana mendapatkan remisi dan Lapas Perempuan Palangka Raya sebanyak 49 narapidana mendapatkan remisi.

(Baca Juga : Dirjen Perkebunan Nur Alam Syah Apresiasi Komitmen dan Tekad Gubernur Kalteng Wujudkan Ketahanan Pangan)

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut, Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.

Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat antara lain berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus. Remisi umum peringatan Kemerdekaan RI bagi para narapidana dilaksanakan serentak seleuruh Indonesia.

Wakil Gubernur Kalteng didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalteng Ilham Djaya dan Kepala Lapas Kelas II A Palangka Raya Chandran Lestyono.(Ari/Foto:Asep) 

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook