Pemkab Gumas Ikuti Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 29 Juli 2020 16:47, Dibaca 16 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia L.P. Umbing didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Lurand, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Yohanes Tuah mengikuti rapat koordinasi gugus tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020 melalui aplikasi zoom meeting bertempat di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Rabu (29/7/2020) pagi. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng.

Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN Surya Tjandra, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Phd, Direktur Jendral Penataan Agraria Tata Ruang Dr. Andi Tenrisau, SH., M.Hum, Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reformasi Agraria Provinsi Kalteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalteng. Dengan tema yang bertajuk “Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Tengah Melalui Integrasi Lembaga Reformasi Agraria”.

(Baca Juga : Apel Senin dan Peringatan HUT Damkar, HUT Sat POL PP dan HUT Linmas)

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam sambutannya mengatakan, bahwa Reforma Agraria berupaya mengangkat kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–Pokok Agraria dan Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2018. Secara operasional Reforma Agraria dilaksanakan dalam dua tahapan pokok, yang pertama adalah penataan kembali struktur penguasaan pemilikan penggunaan dan tempat berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan pertanahan yang dikenal dengan sebutan penataan aset. Yang kedua adalah penyediaan akses termasuk di dalamnya adalah penyediaan sumber-sumber ekonomi, pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan kemampuan dalam pengelolaan tanahnya sebagai sumber kehidupan yang dikenal dengan hutan penataan akses.

Gubernur mengungkapkan terkait dengan tahapan pertama operasional Reforma Agraria yaitu penataan aset dilaksanakan melalui kegiatan retribusi tanah dan legalisasi aset objek Reforma Agraria untuk retribusi tanah yang tercantum peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2019 tentang Reforma Agraria pasal 7 ayat 1 yang terdiri dari dari 11 objek Reforma Agraria. Salah satu Reforma Agraria Kalteng berasal dari penguasaan tanah dalam kawasan hutan, yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber tahura tanah ataupun Tanah Objek Reforma Agraria.

Untuk Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas berada pada tahapan proses diterbitkannya Surat Keputusan oleh pusat kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Sementara itu, untuk 10 Kabupaten/Kota yang lain terdapat di Kalteng sampai dengan saat ini masih dalam proses kegiatan PPTKH.

“Kepada Pemerintah Pusat untuk memperhatikan masyarakat Kalteng karena Kalteng ini satu kali luasnya dengan pulau Jawa, Provinsi terluas setelah Provinsi Papua dengan luasan 153.564 km,” ujarnya. (iswanto / Foto: Iswanto)

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook