Perekaman KTP-el Hanya Sekali, Data Ganda Lapor ke Dukcapil

Kontribusi dari Muhammad Agusta Wijaya, 12 Agustus 2018 09:49, Dibaca 10 kali.


MMC Kalteng - Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih terus berjalan, rata-rata perekaman setiap harinya mencapai 50 orang.

Dalam perekaman KTP-el ini, tidak bisa dilakukan untuk merekam lebih dari satu kali. Apabila hal ini terjadi, KTP-el tidak akan tercetak karena terjadi duplicate record. Hal inilah yang belum banyak dipahami oleh masyarakat. Dengan maksud ingin mendapatkan fisik KTP-el secara cepat,  banyak masyarakat melakukan perekaman data KTP-el di suatu tempat atau daerah, kemudian merekam lagi di daerah yang lain. Segala perubahan dan penggantian data kependudukan seseorang seperti pindah alamat dan perubahan status akan sangat mudah diketahui riwayatnya dalam database kependudukan nasional.

(Baca Juga : Pemkab Gumas Ikuti Entry Briefing Pemeriksaan Terinci Covid-19 Tahun 2020)

Secara sistem, perekaman data kependudukan yang dilakukan lebih dari satu kali  dikategorikan sebagai data ganda. “Kami menyebutnya penduduk berdata ganda”, ujar Kepala Dinas Dukcapil, Agus Suparji.

Lebih lanjut, Agus Suparji mengatakan konsekuensi dari data ganda maka data kependudukan tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau diakses oleh lembaga/instansi untuk suatu kepentingan tertentu, seperti halnya untuk layanan publik. 

"Jadi bila sudah merekam, katakan telah merekam. Jangan sekali-sekali berbohong. Karena bila sampai dua kali, sudah saya pastikan data itu atau KTP-el tidak akan tercetak. Data akan terpending." Imbuhnya.

Solusinya, bagi warga yang merekam data lebih dari satu kali tersebut, dihimbau untuk segera mendatangi Kantor Disdukcapil untuk melaporkan dan memilih salah satu data yang akan digunakan sebagai dokumen kependudukan yang bersangkutan.

Berdasar data Disdukcapil, perekaman KTP-el di Kobar hingga Juli 2018 sudah mencapai 101,32 persen, dengan rincian 175.087 wajib KTP-el sudah melakukan perekaman, dari  172.806 wajib KTP (pen: Data Agregat Kependudukan Semester 2 tahun 2017), sementara jumlah perekaman KTP-el yang sudah siap cetak atau print ready record sebanyak 6.337. (Humas Diskominfo Kobar/Abdullah/Disdukcapil)

Muhammad Agusta Wijaya

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook