Pemkab Kobar bersama DPRD Sepakati 9 Buah Ranperda untuk Ditetapkan Jadi Perda

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 23 Februari 2022 14:46, Dibaca 398 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyepakati 9 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang 1 tahun 2022 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD pada Rabu (23/2/2022).

Rapat yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD ini dihadiri Wakil Bupati Ahmadi Riansyah. Adapun ranperda yang disepakati menjadi perda terdiri dari 7 buah ranperda berasal dari pemerintah daerah dan 2 buah ranperda inisiatif dari DPRD. 

(Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Gelar Kegiatan Publikasi Stunting Tahun 2023 )

Sembilan buah Ranperda yang disetujui adalah Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Restribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Restribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Restribusi Pelayanan Tera/Alat Ukur Tambang, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 tahun 1990 tentang Perumda dan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan LPP Marunting Batu Aji FM, Ranperda tentang Pelayanan Kesehatan Tradisonal dan Ranperda tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Pelabuhan. Atas nama pemerintah daerah, Ahmadi Riansyah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan 9 buah ranperda ini. Selanjutnya pihak pemerintah daerah berkewajiban untuk menyampaikan kepada Gubernur Kalteng dalam rangka evaluasi.

“Saya berharap 9 buah Ranperda tersebut segera ditetapkan menjadi perda yang nantinya menjadi pedoman dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat,” katanya.

Ahmadi juga berharap melalui 9 buah ranperda ini bisa memaksimalkan seluruh perangkat daerah dalam bekerja sekaligus meningkatkan PAD untuk untuk mendukung pembangunan daerah. (rib/prokom kobar/edt:rkh)

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook