Diskominfo Utus 6 ASN Ikuti Pelatihan Keprotokolan Dan Penata Acara

Kontribusi dari Widianatalia, 07 Agustus 2018 19:08, Dibaca 3 kali.


MMCKalteng - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah mengutus 6 (enam) orang  ASN untuk mengikuti kegiatan pelatihan Keprotokolan dan Penata Acara yang di selenggarakan oleh Maeztro Production Kalimantan Tengah. Pelatihan tersebut di gelar guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis bidang Keprotokolan dan Penata Acara di lingkungan institusi Pemerintahan dan institusi Swasta, yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 6 s.d 7 Agustus 2018 di Aula Gedung Batang Garing, Palangka Raya.

Narasumber yang turut mengisi acara kegiatan tersebut yaitu Instruktur dari praktisi Keprotokolan dan MC Profesional dan dari institusi terkait yaitu Agus S. Djunaidy, Endang Kusvariani, SH dan Abbey Pantar Kurnia. Sistem pembelajaran yang diberikan meliputi presentasi materi, teori 40 persen dan praktek 60 persen.

(Baca Juga : Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Mayarakat (KIM))

Agus S. Djunaidy, selaku narasumber dalam acara tersebut menyampaikan dalam paparannya yaitu mengenai Implementasi UU No. 9 Tahun 2010 terkait tata tempat dan tata penghormatan, perlakuan terhadap Lambang Kedaulatan Negara (Bendera Bahasa, Lambang Negara, Lagu Kebangsaan dan Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden) serta tata acara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Pemerintah / BUMN / BUMD / Swasta. Keprotokolan diatur berdasarkan azas Kebangsaan, Ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, keselarasan dan logika serta gaya Kepemimpinan.

Tujuan Pengaturan  Keprotokolan yaitu untuk memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam Negara, Pemerintahan, dan Masyarakat; Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara Nasional maupun Internasional; Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar-Bangsa; dan, mendapatkan kepastian hukum terhadap status dan kedudukan protokoler bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Endang Kusvariani, SH, juga menyampaikan terkait MC (Master of Ceremony) dalam Norma Keprotokolan, seorang MC harus memiliki keberanian atau kepercayaan diri, kemampuan mengolah suara, menguasai bahasa dengan baik, memiliki pengetahuan umum yang cukup memadai, bersikap kreatif dan penuh inisiatif serta memiliki “sense of humor” dan “body language” yang memadai. Selain itu, seorang pembawa acara atau MC bukan sekedar Master dalam membacakan teks acara belaka tetapi master dari suatu rangkaian acara yang sedang berlangsung.

Materi “Public Speaking” yang disampaikan oleh Abbey Pantar Kurnia, terkait kemampuan berbicara didepan orang banyak pada acara non formal seperti acara pernikahan dll. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan mengenai mengatasi hambatan pada saat berbicara didepan umum seperti mengatasi grogi / gugup, teknik pernafasan, teknik vokal public speaking, persiapan public speaking, teknik membuka public speaking, penyampaian / penguasaan materi serta teknik menutup Public Speaking.

Dengan mengikuti kegiatan tersebut diharapkan semua ASN di lingkup Pemerintahan bisa mengaplikasikan aturan-aturan yang berlaku dalam Keprotokolan.

 

 

Widianatalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook