Dewan Konsultasikan Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah dan Reses

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 13 Juli 2018 07:16, Dibaca 1,215 kali.


MMCKalteng – Beberapa waktu lalu, tim pembahasan peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Kalteng melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah. Salah satunya berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam kunjungan ini, tim berkonsultasi mengenai tata tertib DPRD Kalteng yang saat ini sedang dibahas di DPRD Kalteng.

(Baca Juga : Rapur Keempat, DPRD Kalteng Sampaikan Hasil Terhadap Dua Rancangan Perda Inisiatif )

Anggota tim pembahasan Tatib DPRD Kalteng, HM Anderiansyah, kepada wartawan, di gedung dewan, Kamis (12/7) mengatakan, kunjungan ke Kemendagri tersebut dalam rangka menyempurnakan draft tata tertib DPRD Kalteng, yang saat ini sedang dibahas di DPRD Kalteng.

Menurutnya, dalam kunjungan tersebut ada dua hal penting menjadi poin yang ingin pihaknya sinergikan dengan Kemendagri, di antaranya mengenai tata cara pemilihan kepala daerah di saat terjadi kekosongan sambil menunggu jadwal pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, serta terkait pelaksanaan masa reses DPRD Kalteng.

“Karena di Kalteng sendiri ada jeda yang cukup lama akan terjadi kekosongan kepala daerah sambil menunggu jadwal Pilkada serentak, sehingga terjadi kekosongan jabatan, sehingga dibutuhkan teta tertib pemilihan yang khusus untuk agenda penting tersebut, pihak Kementerian hanya mengingatkan agar Tatib yang kita buat ini tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan diatasnya agar tidak terjadi pelanggaran aturan hukum,” kata Anderiansyah.

Anggota Komisi A DPRD Kalteng, membidangi masalah hukum, pemerintah dan keuangan ini menjelaskan, pihak Kemendagri menyarankan terpenting dalam poin mengenai masala Pilkada ini disesuaikan juga dengan Undang-Undang Pilkada. “Ini sangat kita perhatian agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penabrakan terhadap norma hukum,” tegasnya.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, selain masala Pilkada, dalam kesempatan itu, pihaknya juga berkonsultasi mengenai perpanjangan masa reses Dewan, dimana selama ini dilaksanakan selama 8 hari kerja, rencananya akan ditambah menjadi 12 hari kerja. “Mengenai masa reses 8 hari menjadi 12 hari juga menjadi bahan konsultasi. Sebab Kalteng memilik daerah yang sangat luas, sehingga waktu yang ada selama ini dirasa tidak cukup untuk dapat menyerap aspirasi masyarakat,” terang mantan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) ini.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook