Sekilas Info
Kontribusi dari Ari Satrio Basuki, 09 Juli 2018 14:49, Dibaca 8 kali.
MMCKalteng - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya senin, (9/7/) menggelar Rapat Paripurna DPRD Ke-1 masa sidang II tahun sidang 2018 dalam rangka usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati murung Raya, sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018. Rapat paripurna tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Murung raya. Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Gad F. Silam SH, serta dihadiri oleh Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph dan wakil bupati Darmaji, beserta Jajarannya, Para Anggota DPRD serta kepala SOPD Kabupaten Murung dan undangan lainnya.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Gad F. Silam SH mengatakan rapat tersebut, pengumuman usul pemberhentian Bupati Murung Raya dan wakil Bupati sisa masa jabatan Tahun 2013-2018 ini, dilaksanakan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan tengah dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan DPRD No.01 Tahun 2015 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Murung raya.
(Baca Juga : Bupati Murung Raya Secara Resmi Membuka Forum Bappedalitbang Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah 2019 )
Lebih lanjut Gad F. Silam SH mengatakan perlu diinformasikan bahwa Bupati Perdie M Yoseph dan wakil bupati Darmaji, telah habis masa jabatannya sesuai tanggal pelantikan yakni pada tanggal 28 Maret 2013, dan pasal 79 UU No.23 Tahun 2014. Sementara itu, pada kesempatan tersebut Wakil DPRD Kabupaten Murung raya membacakan Gad F. Silam SH Pengumuman DPRD No.01/P/DPRD/II/2018 tentang Usul Pemberhetian Bupati Murung Raya sisa masa Jabatan 2013-2018. (MC_Murung Raya/selvin/Taufiq/Rafik/Nino)