Penandatanganan Deklarasi Dalam Mendukung Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Kontribusi dari Widianatalia, 31 Mei 2018 15:45, Dibaca 2,420 kali.


MMCKalteng – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah mengelar "Penandatanganan Kesepakatan Bersama" antara SOPD terkait Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Istana Isen Mulang Kota Palangka Raya, Kamis (31/5). Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan untuk sejumlah kebijakan agar mendukung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disaksikan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Pj. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri, S.Hut, MP.

Dalam serangkaian acara tersebut, Pj. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah mewakili Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pembubuhan tanda tangan pada “Deklarasi Gubernur Kalimantan Tengah Bersama Generasi Muda Tentang Pengendalian Konsumsi Rokok” dalam rangka mendukung program Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pembubuhan tanda tangan pada Deklarasi juga diikuti oleh Kepala Dinas SOPD terkait kemudian secara bergiliran diikuti oleh para pejabat lainnya serta Institusi Pendidikan.

(Baca Juga : Tertinggi! Terkonfirmasi Capai 527 Kasus, Sembuh 184 orang. Tetap Waspada dan Disiplin Prokes!)

Sejumlah pointer didalam Deklarasi berisikan : Mendukung UU Kesehatan nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR); Mendukung Peraturan bersama Menkes & Mendagri nomor 188/menkes/pb/i/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR); Mendorong DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera membahas Raperda KTR yang lebih komprehensif untuk melindungi kesehatan masyarakat; Mendorong seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah untuk membuat dan mengimplementasikan peraturan terkait KTR; Mendukung program ramah anak; Mendukung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Institusi perkantoran, fasilitas kesehatan dan tempat-tempat umum; Dan, masyarakat Kalimantan Tengah dimohon untuk menghormati masyarakat lain yang tidak merokok dengan merokok dengan tertib di tempat yang telah ditentukan, tidak membuang punting rokok sembarangan dan mendukung gerakan memberantas pembelian rokok illegal yang bercukai palsu.

Pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2018 yang diperingati setiap tanggal 31 Mei yang bertemakan “Rokok Penyebab Sakit Jantung dan Melukai Hati Keluarga” diharapkan mampu menurunkan angka perokok aktif di wilayah Kalimantan Tengah untuk mendorong masyarakat hidup sehat. (Widia/Foto:Asep)

 

Widianatalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook