Program Revitalisasi Pasar diharapkan Cepat Berfungsi

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 16 Mei 2018 07:13, Dibaca 8 kali.


MMCKalteng - Program revitalisasi terhadap dua pasar tradisional di Kota Palangka Raya yang pembangunannya menggunakan dana APBN dari Kementerian Perdagangan, telah selesai di kerjakan sejak akhir tahun 2017 lalu. Hanya saja hingga saat ini, kedua pasar itu belum beroperasional atau difungsikan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan, secara umum revitalisasi dua pasar tradisional di Kota palangka Raya yakni pasar tradisional Tangkiling di Kecamatan Bukit Batu dan pasar tradisional Kalampangan di Kecamatan Sebangau, tinggal difungsikan.

(Baca Juga : Taman Kota Jadi Ikon Wisata Komunitas)

" Saat ini tinggal penataan dan pengelolaan pedagang. Kita maunya kedua pasar hasil revitalisasi segera berfungsi secepat mungkin, terutama saat puasa Ramadan," ungkap Aratuni, usai rapat pemantapan penempatan pedagang pasar revitalisasi, Selasa (15/05/2018), di ruang rapat Peteng Karuhai I Kantor walikota Palangka Raya.

Dikatakan, para pedagang yang terdata bisa sesegera mungkin menempati kedua pasar. Yakni sesuai dengan porsi awal kondisi pedagang sebelum pasar direvitalisasi. " Jadi skala prioritas pedagang yang mengisi blok atau kios itu adalah , pedagang yang memang tinggal didaerah setempat," ucapnya.

Meskipun demikian dalam penempatan akan dilihat lagi, yang mana pedagang yang akan menempati blok dan yang mana pedagang yang akan menempati kios. Untuk penempatan kedua pasar tersebut, dipastikan pedagang tidak dipungut biaya, akan tetapi untuk biaya operasional, seperti tarif listrik, air dan pengelolaan sampah akan tetap dikenakan biaya.

" Kami menyerahkan kepada Camat melalui lurah yang dikelola oleh LKK dalam hal penempatan para pedagang ini, termasuk pengelolaan biaya operasional," cetus Aratuni. Dijelaskan, kedua pasar hasil revitalisasi tersebut, hingga saat ini masih merupakan aset pemerintah pusat, karenanya tidak ada pungutan pada saat penempatan pedagang. Namun lain halnya, apabila nantinya kedua pasar tersebut sudah dihibahkan ke Pemerintah Kota Palangka Raya, maka akan ada regulasi dalam hal biaya sewa atau kontrak.

" Maka itu, sebelum ada hibah ataupenyerahan, pedagang dilarang mempermak atau memodifikasi pasar. Bahkan blok maupun kios tidak bisa ditempati sebagai tempat tinggal," beber Aratuni. Dirincikan jumlah kapasitas kedua pasar hasil revitalisasi tersebut, yakni untuk Pasar Tangkiling memiliki kapasitas 97 blok dan 35 kios. Sedangkan pasar kalampangan memiliki kapasitas 68 blok dan 21 kios.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook