Sekilas Info
Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 02 Mei 2018 21:35, Dibaca 475 kali.
MMCKalteng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau berikan penyuluhan tentang penerangan hukum dan penyuluhan hukum kepada siswa dan siswi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kahayan Hilir Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau dengan tujuan agar para pelajar dapat paham terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, Rabu (2/5) di Aula SMPN 1 Kahayan Hilir.
Kegiatan penyuluhan hukum kali ini diberikan kepada peserta didik di SMPN 1 Kahayan Hilir adalah merupakan terobosan program kejaksaan yaitu Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triyono Rahyudi.
(Baca Juga : Terbentur Pengembangan Bandara, SDN 4 Panarung Direlokasi)
Kegiatan ini digelar untuk menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan khususnya pelajar, tambahnya.
“Poin penyuluhan hukum terfokus pada kenakalan remaja, baik itu tentang karakter siswa, bahaya narkoba, pergaulan bebas dan kenakalan-kenakalan remaja lainnya,” ungkap Triyono.
Lanjutnya, di era ini sendiri pergaulan anak remaja semakin tidak terkontrol, hal tersebut dibuktikan dengan berbagai kasus yang marak terjadi dikalangan remaja, sehingga pemahaman hukum sangatlah penting diketahui oleh para remaja.
Selain itu, Triyono juga mengatakan kegiatan seperti ini diharapkan dapat memotivasi seluruh lapisan, khususnya Pemerintah Daerah supaya bisa menciptakan program inovatif di sekolah-sekolah yang ada disekitaran Kabupaten Pulang Pisau. (MC. Pulang Pisau/Ayu/Rj)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.