Pemkab Kapuas Jalin Kerja Sama Bersama Ombudsman RI

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 17 April 2018 14:51, Dibaca 357 kali.


MMCKalteng - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan SOPD Kabupaten Kapuas, tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi di Kabupaten Kapuas,  Selasa (17/4) pagi di Ruang Rapat Bupati Kapuas. 

Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Kapuas Rianova,  ia menerangkan bahwa di lingkungan Pemkab Kapuas ada sebanyak 20 SOPD, yang mana intinya dari perjanjian kerja sama itu adalah mengenai pelayanan publik dari Pemerintah sebagai pelaksana terhadap masyarakat. 

(Baca Juga : Dinkes Kobar Gelar Semarak Germas)

Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Thoeseng T.T Asang, menerangkan bahwa telaksananya kegiatan tersebut sebagai bentuk menindaklanjuti MoU antara Ombudsman dengan Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan tengah.

"Untuk Kabupaten Kapuas adalah yang ke 6 melakukan penandatanganan perjanjian di Kalimantan Tengah," ucapnya.

Ia juga menerangkan bahwa Kabupaten Kapuas sendiri termasuk dalam zona hijau yang ini berarti nantinya akan lebih dilihat kearah kinerja terhadap pelayanan publik. Ombudsman juga sangat ketat mengawasi pelayanan publik, hal tersebut dilakukan untuk pencegahan agar tidak ada pungli ataupun korupsi.

Sebelum ditandatangani secara bersama-sama pada kesempatan itu isi dari perjanjian juga dibahas dan diperbaiki sesuai kesepakatan bersama. (hmskominfo)

 

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook