Dua Srikandi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 04 April 2018 09:38, Dibaca 5 kali.


MMCKalteng - Nurhayati dan Yeliana dilantik serta diambil sumpah/janji oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Maruadi, sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2014-2019 pada Rabu (4/4), di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau.

Penggantian dua anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau karena dua anggota DPRD sebelumnya maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 periode 2018-2023.

(Baca Juga : Monev PPID Pemerintah Kota Palangka Raya)

Nurhayati dari PKB dilantik sebagai PAW untuk menggantikan Idham Amur yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulang Pisau,  sedangkan Yeliana dari partai Nasdem dilantik untuk menggantikan posisi Ahmad Jayadikarta yang sebelumnya menjabat sebagai ketua fraksi.

Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Maruadi berharap kedua anggota DPRD yang sudah menjalani proses PAW dan resmi ditetapkan sebagai anggota DPRD dapat bekerjasama dengan baik, mengimbangi, serta mempelajari tata tertib yang ada pada DPRD Kabupaten Pulang Pisau. (MC. Pulang Pisau/Ayu/Rj)

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook