Seluruh Penyelenggara Pemilu Akan Jalani Rapid Test Sebagai Upaya Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 08 Juli 2020 06:44, Dibaca 592 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan melaksanakan rapid test untuk seluruh penyelenggara yang terlibat.

”Semua akan menjalani rapid test, mulai dari komisioner, sekretaris, pegawai dan staf KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP),” ucap Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, melalui Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Yepta H Jinal, Selasa (7/7/2020).

(Baca Juga : Cegah Karhutla, Dinas PUPR Kobar Siap Bangun 300 Km Canal Bloking dan 623 Embung)

Dia mengatakan, untuk pelaksanaan rapid test komisioner, sekretaris, pegawai dan staf KPU dilaksanakan sebanyak tiga kali, PPK dan PPS dua kali, serta KPPS dan PPDP satu kali. Kemarin Selasa (7/7/2020), rapid test pertama untuk komisioner, sekretaris, pegawai dan staf KPU sudah dilakukan dan hasilnya semua non reaktif.


”Kalau rapid test kedua dan ketiga akan kami agendakan dua kali, sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya.

Dia menuturkan, untuk rapid test yang pertama bagi PPK dan PPS dijadwalkan akan dilaksanakan selama empat hari, yakni 27-30 Juli nanti. Pelaksanaannya di masing-masing kecamatan. Bagi PPS di desa dan kelurahan akan dikumpulkan di kecamatan.


”Untuk rapid test kedua PPK dan PPS, akan diagendakan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Sedangkan rapid test untuk KPPS, dilaksanakan setelah terbentuk yakni pada Bulan November,” terangnya.

Selanjutnya, bagi PPDP yang melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data dan daftar pemilih, juga akan menjalani rapid test. Di Kecamatan Kurun dan Sepang pada 9 Juli, Tewah dan Mihing Raya 10 Juli, Damang Batu, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa 11 Juli, Manuhing, Manuhing Raya, Rungan Hulu 13 Juli, serta Rungan dan Rungan Barat 14 Juli.

”Coklit akan dimulai 15 Juli-13 Agustus 2020. Jadi sebelum mereka turun ke lapangan, seluruh PPDP harus menjalani rapid test terlebih dahulu. Seluruh rangkaian pelaksanaan rapid test tersebut akan ditangani langsung oleh Dinas Kesehatan,” tandasnya. (Arham / Foto: Radar Sampit)

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook