Surat Edaran Gubernur Kalteng Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Kontrak Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkup Pemprov

Kontribusi dari Widia Natalia, 03 Juli 2020 18:55, Dibaca 1,508 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/406/IV.7/BKD tanggal 30 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pergawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/202O tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengeridalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi dam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/89/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 Di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2020, serta Memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan Perubahan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru produktif dam aman Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.

(Baca Juga : Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Hadiri Acara Penyerahan APD & Bansos dari Kapolda Kalteng kepada Polres jajaran Polda)

Dalam surat edaran Gubernur Kalteng tentang Sistem Kerja Pergawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng mengatur penyesuaian sistem kerja.

Penyesuaian sistem kerja yang dimaksud, dapat dilaksanakan melalui fleksibelitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) dan/ atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah /tempat tinggal (Work From Home).

Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from home yaitu Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang kepegawaian. Sementara, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal atau work from home yaitu Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak melaksanakan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal dimana Pegawai Aparatur Sipil Negara dan PegawaiKontrak di tempatkan/ ditugaskan pada Instansi Pemerintah.

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalteng, pertama melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Kedua, menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi.

Ketiga, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Keempat, memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Terakhir, memperhatikan jarak aman, kesehatan dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara offline sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut diantaranya seluruh penyelenggaraan rapat atau kegiatan tetap muka baik di lingkungan instansi Daerah maupun instansi Kabupaten /Kota agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lainnya yang tersedia. Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan jumlah peserta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan, serta memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan.

Selain itu, dalam surat edaran Gubernur Kalteng juga mengatur tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Saat Tatanan Normal Baru, Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur, Disiplin Pegawai dan Dukungan Infrastruktur.

Turtulis juga didalam surat edaran tersebut, Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor : 800/29/IV.1/BKD tanggal 18 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Keria Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 800/292/IV.1 /BKD tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Gubernur Kalteng Nomor :800/29/IV. 1/BKD tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Pemerintah Provinsi Kalteng.(WDY/Foto:Asep)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook