Bupati Gunung Mas Dengarkan Laporan Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Gunung Mas

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 15 Juni 2020 13:35, Dibaca 9 kali.


MMCKalteng - Kulala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tentang Hasil Pembahasan LKPJ Bupati Gunung Mas Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Rencana Detail Tata Ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Kuala Kurun Tanun 2020-2024, bertempat di ruang Paripurna DPRD, Senin (15/6/2020).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar, Waket DPRD Binartha, Neni Yuliani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Gunung Mas, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Eselon III pada satuan Organisasi Perangkat Derah, serta pihak terkait lainnya.

(Baca Juga : Lukas Tingkes Contoh Teladan dan Spirit Bagi ASN )

Hasil rapat pembahasan tentang LKPJ Bupati Gunung Mas Tahun Anggaran 2019 dan rancangan peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang rencana peraturan daerah Kabupaten Gunung Mas tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Kuala Kurun tahun 2020-2024.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Evandi menyampaikan berkaitan dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh gabungan semua fraksi-fraksi pendukung dewan, badan anggaran dan badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Gunung Mas bersama-sama dengan tim Anggaran Pemerintah Daerah dan kepala perangkat Daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Gunung Mas tahun anggaran 2019 dan rancangan peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Kuala Kurun tahun 2020-2040.

”Untuk Raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah kami tunda pembahasannya mengingat situasi dan kondisi, serta efektifitas waktu. Dari hasil pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal yang menjadi catatan dan rekomendasi berkaitan dengan pembahasan LKPJ Bupati Gunung Mas tahun anggaran 2019,” ujarnya.

Evandi mengatakan, penghitungan belanja dan realisasi, rincian belanja dengan total sebesar Rp. 876.851.013.519,18 dan realisasi dengan total sebesar  Rp. 799.733.690.408,41, namun setelah dihitung kembali point belanja tidak langsung dan belanja langsung terdapat kekeliruan penjumlahan sehingga nilai rincian pagu anggaran total yang sesungguhnya adalah sebesar Rp. 966.851.113.519,18 dan realisasi sebesar  Rp. 799.839.719.539,4, sehingga terdapat selisih perhitungan anggaran sebesar  Rp. 90.000.100.000,00  dan selisih perhitungan realisasi belanja sebesar Rp. 106.029.131,00. kemudian pendapatan asli daerah (PAD) ditulis sebesar 98,93 persen dari total pendapatan daerah, setelah dilakukan penghitungan kembali terdapat kekeliruan pada persentase capaian PAD.

 “Adapun penghitungan yang sesungguhnya adalah sebesar 7,28 persen saja total PAD dari jumlah pendapatan daerah tahun anggaran 2019.  Dengan kejadian salah hitung jumlah belanja dan presentase PAD tersebut di atas kami menilai kurang cermat dan tidak pahamnya tim penyusun LKPJ yang ditugaskan, kami berharap hal semacam ini tidak terulang lagi di tahun berikutnya,” tegas Evandi.

Lebih lanjut dijelaskannya, terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2019, yang pertama  setiap SOPD harus mempunyai ukuran target kinerja yang jelas untuk mencapai tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi kepala daerah.

Yang kedua, setiap SOPD agar berhati-hati dalam membuat perencanaan program kegiatan, keberhasilan suatu program dapat dinilai, dilihat dari perencanaan yang bagus dan juga sebaliknya perencanaan yang tidak baik akan menimbulkan masalah dan hasil dari program tersebut tidak akan maksimal.

Yang ketiga, penataaan ASN yang profesional di bidangnya dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan motivasi, serta semangat kerja ASN sangat perlu ditingkatkan.

Yang keempat, penataan aset daerah harus akuntabel dan profesional, serta pendataan aset harus dilakukan dengan akurat dan memperhatikan tingkat legalitasnya.

Yang kelima, penginventarisir peraturan daerah yang sudah ada dan akan dilakukan evaluasi peraturan daerah mana yang masih relevan.

Yang keenam, perlu peningkatan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat dengan membuat suatu kebijakan dan kabupaten Gunung Mas harus mempunyai produk unggulan dari sda yang ada dengan melibatkan seluruh masyarakat.

Yang ketujuh, pengelolaan belanja daerah diharapkan pelaksanaan koordinasi yang efektif antar OPD terkait dengan kementerian agar proses pelaksanaan DAK, tugas pembantuan dan dana dekonsentrasi dapat berjalan dengan baik, dalam hal menyangkut petunjuk teknis.

Yang kedelapan, peningkatan kualitas dan mutu SDM para guru, tenaga pendidik, serta pengawasan terhadap semangat dan tanggung jawab tenaga pendidik terhadap peserta didik.

Selanjutnya, berkaitan dengan pembahasan RAPERDA tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Kuala Kurun tahun 2020-2040, secara keseluruhan RAPERDA ini dapat diterima dan disetujui untuk dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah kabupaten Gunung Mas tahun 2020 dengan beberapa catatan, zona-zona yang sudah ditetapkan sesuai dengan peruntukkan agar tetap mengedepankan prinsip kearipan lokal, tradisi, adat dan budaya daerah. Zona-zona yang sudah ditetapkan agar memperhatikan ruang dan wilayah yang merupakan kawasan pemukiman penduduk, bangunan bersejarah untuk tetap dijaga kelestariannya.

“Setelah disahkannya raperda ini agar semua arah pembangunan dearah kota Kuala Kurun harus mengacu pada perda tersebut,” tandas Evandi.

 

 

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook