Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi digelar Secara Virtual

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 06 Mei 2020 15:43, Dibaca 2 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs H Masrani mengikuti video conference dengan Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran dan jajaran KPK Republik Indonesia di Aula Bappeda Jalan Tambun Bungai, Selasa (5/5/2020) pagi. Turut mendampingi Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale, Inspektur Kapuas Heri Wibowo dan Kepala Bappeda Ahmad M Saribi. Kegiatan yang dilakukan secara virtual tersebut diikuti juga oleh Bupati dan Walikota se-Kalteng dengan agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2020 provinsi Kalimantan Tengah.

Gubernur Kalteng dalam kesempatan tersebut melalui komunikasi virtual menyampaikan terima kasih kepada seluruh Kepala Daerah yang ikut dalam video conference tersebut, dimana menurutnya dengan perkembangan teknologi yang semakin maju membuat setiap orang dapat dengan mudah saling berkomunikasi walaupun berbeda tempat.

(Baca Juga : Bupati Hj Nurhidayah Serahkan Bantuan Sosial kepada Para Relawan Tenaga Kesehatan)

Disampaikan pula Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng siap melaksanakan implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah pada Monitoring Centre For Prevention (MCP) dengan meningkatkan capaian dan kinerja dalam delapan area intervensi yang telah ditetapkan.

“Pemerintah Provinsi Kalteng juga akan mendorong pemerintah Kabupaten/Kota dalam pencapaian rencana aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi pada Monitoring Centre For Prevention (MCP),” ucapnya dalam vcon tersebut.

Sugianto Sabran juga mengharapkan kepada setiap Bupati dan Walikota se-Kalteng untuk berkomitmen bersama dalam memerangi tindakan korupsi yang sampai sekarang masih ada. Untuk itu diharapkannya agar setiap Kepala Daerah harus tepat waktu dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di wilayahnya masing-masing.

“Mari kita menjalankan yang namanya keterbukaan informasi publik tentang apa saja yang sudah Pemerintah kerjakan, baik dari Provinsi maupun Kabupaten dengan saling meningkatkan koordinasi antar sesama,” imbuhnya.

Sementara itu, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri dalam surat edaran nomor 8 tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan Pengadaaan Barang/Jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan covid-19 menjelaskan agar di setiap tahapan pelaksanaan PBJ selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi.

“Dalam pelaksanaan PBJ ini, hindari perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi diantaranya tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, tidak memperoleh kickback dari penyedia, tidak mengandung unsur penyuapan dan beberapa hal lainnya yang mengarah kepada tindak korupsi,” jelasnya dalam surat edaran tersebut.(hmskmf)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook