Masyarakat dan Pelaku Dunia Usaha Berkesempatan Membantu Penanganan Covid-19 Di Wilayah Kalteng

Kontribusi dari Widia Natalia, 16 April 2020 13:20, Dibaca 24 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng H. Sugianto Sabran memberikan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku dunia usaha untuk membantu penanganan Covid-19 melalui dompet peduli.

Gubernur H. Sugianto Sabran telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/100/2020 tentang Pelaksanaan Penerimaan Sumbangan Melalui "Dompet Peduli Corona" oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kalteng tertanggal 9 April 2020.

(Baca Juga : Kepala Disbudpar Kalteng Membuka Secara Resmi Diskusi Terpumpun Pengkajian Koleksi Guci/Martavan)

Berdasarkan situasi saat ini, dimana penyebaran Covid-19 di Kalteng semakin meluas serta semakin banyak masyarakat yang merasakan dampak dari pandemi Covid-19 mulai dari dampak sosial, dampak ekonomi seperti banyak pekerja yang dirumahkan serta banyaknya pekerja yang tidak mampu melakukan aktivitas secara normal di luar karena adanya himbauan Pemerintah untuk tetap berada dirumah.

Dibukanya Dompet Peduli Corona ini, bukan berarti Pemerintah Provinsi Kalteng dalam hal ini tidak mampu untuk menangani dampak sosial serta dampak ekonomi yang diakibatkan oleh Pandemi Covid-19 saat ini. Namun Pemprov. Kalteng dalam hal ini khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melihat upaya-upaya yang dilakukan oleh masyarakat dan juga pelaku dunia usaha yang telah berjalan selama ini agar nantinya bisa terkoordinir dengan baik.

Dengan dibukanya dompet peduli diharapkan bantuan yang diberikan dapat tersalurkan dengan tetap sasaran, transparan dan akuntabel.

Selain itu, Keputusan Gubernur membuka dompet peduli untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pelaku dunia usaha yang ingin berpartisipasi untuk membantu penanganan Covid-19 di wilayah Kalteng.

Pada Keputusan tersebut, tertulis bahwa masyarakat perorangan maupun pelaku dunia usaha dapat membantu dan ikut berperan serta bersama - sama dengan Pemerintah Daerah baik dalam bentuk uang maupun barang.

Berdasarkan hasil rapat antara Gubernur Kalteng, Forkominda Kalteng dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kalteng, telah disepakati penerimaan sumbangan dari masyarakat perorangan maupun pelaku dunia usaha menjadi terpusat dan akuntabel.

"Dalam rangka menerima sumbangan masyarakat perorangan maupun pelaku dunia usaha yang berupa uang, Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, membuka rekening pada Bank Pemerintah maupun Bank Swasta untuk menjadi tempat penerimaan dan diumumkan kepada masyarakat melalui media cetak maupun online", sebagaimana yang tertulis pada Diktum Kedua di Keputusan Gubernur tentang Pelaksanaan Penerimaan Sumbangan Melalui "Dompet Peduli Corona".

Penerimaan sumbangan masyarakat perorangan maupin pelaku dunia usaha yang berupa barang dapat diserahkan kepada Pos Komando Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kalteng yang beralamat Jalan RTA. Milono Nomor 1, Kantor Gubernur Kalteng Lantai 2. Hal ini tertulis pada Diktum Ketiga di Keputusan Gubernur.

Penerimaan Sumbangan melalui "Dompet Peduli Corona" dilakukan selama 3 (tiga) bulan kedepan, berlaku sejak tanggal 9 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Menyikapi hal ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berkewajiban untuk mempublikasikan setiap sumbangan kepedulian yang diberikan termasuk pemanfaatan dana berupa uang maupun barang. (WDY/Foto:Al)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook