Pasca Pemilu, Kamtibmas Harus Tetap Dijaga Dengan Baik

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 22 April 2019 14:20, Dibaca 4 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Subandi berharap agar persatuan dan kesatuan di ‘Kota Cantik’ Palangka Raya harus tetap terjaga dengan baik, terutama pasca pelaksanaan pemilu 2019 yang lalu.

Menurutnya, pemilu yang dilaksanakan adalah merupakan proses demokrasi yang sangat umum dilakukan oleh warga negara Indonesia, untuk menentukan siapa yang bakal duduk menjadi wakil rakyat dan presiden.

(Baca Juga : Dukung Pemenuhan Gizi dan Nutrisi Pangan Petugas Medis, DKP Kobar Serahkan Panen OPAL Kepada RSSI Pangkalan Bun)

“Ya, kita patut mengapresiasi pelaksanaan pemilu 2019 di Kota Palangka Raya yang dapat berjalan aman, damai dan kondusif,” ungkapnya, Jum’at (19/4/2019).

Dikatakan Subandi, kesiapan dan kesigapan pihak penyelenggara dan aparat keamanan tentu patut didukung. Terlebih elemen masyarakat pun mampu menjamin keamanan, kenyamanan dan ketertiban dengan baik.

“Tentu pasti ada kubu-kubu dalam setiap pemilu. Tapi jangan sampai menganggu persatuan dan kesatuan. Sikap dewasa berdemokrasi sangat penting, karena demokrasi menjadi media kita untuk menentukan pemimpin,” ujarnya lagi,

Subandi juga mengajak seluruh tim sukses atau tim pemenangan serta para simpatisan atau pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, para Calon Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota, yang mengikuti kontestasi Pemilu 2019, untuk tidak merayakan keberhasilannya secara berlebihan atau apapun yang sifatnya memobilisasi massa.

“Merayakan keberhasilan secara berlebihan pasca melakukan pencoblosan, bisa saja akan memprovokasi pihak yang lainnya. Lebih baik kita tetap menjalankan kegiatan dengan baik dan tenang,” cetusnya.

Subandi  juga mengatakan bahwa semua pihak diharapkan dapat menunggu hasil penghitungan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kalaupun kata dia, ada pihak yang merasa terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu atau kemungkinan adanya sengketa pemilu maka dapat diselesaikan melalui mekanisme yang ada, di antaranya melalui Bawaslu atau melalui pihak terkait lainnya.

“Undang-Undang, ada mekanismenya. Ada Bawaslu dan juga nanti ada proses melalui mahkamah konstitusi, kalau ada hal yang dianggap melanggar,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook