Masuk Kapuas, Pengawasan Angkutan Bapok Diperketat

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 09 April 2020 09:33, Dibaca 626 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menerbitkan Surat Edaran terkait sarana angkutan pendistribusian bahan kebutuhan pokok (Bapok) dan bahan kebutuhan penting (banting) dan kebutuhan lainnya yang memasuki wilayah Kabupaten Kapuas.

Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Koperasi (Dagperinkop) dan UKM Kapuas Batu Panahan SH, Kamis (9/4/2020) mengatakan, kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Bupati Kapuas.

(Baca Juga : Pipa PDAM Sepanjang 350 Meter Ikut Terbakar)

Instruksi itu, bahwa salah satu tugas posko simpul perbatasan baik yang ada di Jalan Trans Kalimantan Km 14 Anjir Serapat maupun simpul Posko Kecamatan Basarang adalah membatasi arus masuk orang, barang dan kendaraan sehubungan upaya pencegahan pandemi SARS-CoV-2 atau virus Corona di Kapuas.

"Kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan pembelian atau pendistribusian barang dari arah Banjarmasin maupun Palangka Raya dengan tujuan wilayah Kapuas agar dapat menunjukkan surat jalan, atau invoice pembelian barang kepada petugas Posko simpul Covid-19," kata Batu Panahan.

Menurutnya, jika dalam proses pendistribusian terjadi kendala di pos simpul perbatasan agar bisa berkoordinasi dengan Dagperinkop dan UKM Kapuas.
Pihaknya mengharapkan para pelaku usaha di wilayah Kapuas bisa menyampaikan informasi ini kepada para pelaku usaha dari mana asal barang tersebut.
"Dan nantinya ini perlu diketahui juga untuk para sopir yang mendistribusikan barang-barang tersebut," tukasnya.(zul/hmskmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook