Pemkab Kapuas Karantina 11 Warga Berstatus ODP

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 10 April 2020 09:28, Dibaca 7 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS – Pemkab Kapuas melalui Gugus Tugas COVID-19 karantina 11 warga berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

“Saat ini sudah 11 warga berstatus ODP dikarantina. Ini kita lakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kapuas,” kata Kepala Dinsos Kapuas Budi Kurniawan, Jumat,(10 /4/2020).

(Baca Juga : Bupati Kobar dan Anggota IV BPK RI Ziarah ke Makam Abdullah Zainie)

Budi Kurniawan mengatakan, karantina ini dilakukan selama 14 hari kedepan  untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

“Selama karantina 14 hari mereka yang berstatus ODP ditanggung Pemkab atau disalurkan makanan dan keluarga mereka juga diberikan sembako,” jelas dia.

Ia menjelaskan, langkah ini sebagai upaya pencegahan terhadap menyebarnya virus corona. Pihaknya juga melakukan karantina bagi warga yang terindikasi mengarah ada gejala covid 19.

Hal ini dilakukan, sambung dia, karena karantina mandiri diragukan apakah benar dilakukan selama 14 hari di rumah, serta berpotensi menularkan di lingkungan keluarga.

Oleh sebab itu, lebih baik di karantina dan ditangani tim medis lebih akurat apakah negative dan positifnya.

Mantan Camat Bataguh itu membeberkan, tempat karantina yang disiapkan Pemerintah Daerah sangat layak dan dijamin kenyamanan bagi warga ODP dan privasi dirahasiakan oleh tim medis.

“Saya berharap masyarakat yang baru datang dari wilayah zona merah COVID-19 untuk segera melaporkan diri ke Gugus tugas agar dilakukan pemeriksaan dan dikarantina,” pinta dia.

Hal ini lanjut dia, untuk menghindari penyebaran virus, baik kepada keluarga maupun orang lain. Karena Orang Tanpa Gejala (OTG) berpotensi menyebarkan virus corona. (DJ/hmskmf).

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook