Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo SP, Kab.Murung Raya, 19 Maret 2020 07:38, Dibaca 711 kali.
MMCKalteng - Murung Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengambil langkah pencegahan Virus Corona (Covid-19) dengan memutuskan secara resmi libur sekolah terhitung sejak 19 maret hingga 31 maret 2020.
Keputusan libur sekolah yang ditujukan untuk sekolah TK, SD dan SMP Negeri dan Korwil Bidang Pendidikan se-Murung Raya ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 420/166/III/DISDIKBUD, tentang libur sekolah pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan di Kabupaten Murung Raya.
(Baca Juga : Kawasan Batanjung Jadi Perhatian Pemprov Kalteng)
Surat tersebut ditetapkan dan ditandatangani Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph, Rabu (18/3/2020).
Ada beberapa ketentuan selama libur sekolah, diantaranya selama libur sekolah siswa-siswa diberikan tugas oleh guru untuk dikerjakan di rumah serta menjalankan proses belajar secara mandiri.
“Sekolah TK, SD dan SMP Negeri/ Swasta dan Korwil Bidang Pendidikan se-Murung Raya diliburkan mulai tanggal 19 maret 2020 sampai 31 maret 2020, selama proses pembelajaran dialihkan ke rumah, peserta didik diharapkan tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali untuk hal yang penting dan mendesak,” tutur Perdie Rabu (18/3/2020) siang.
"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dievaluasi pada tanggal 1 april 2020,” demikian Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph menyampaikan. (DiskominfoSP_MC: Anr).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.