Kalteng Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19

Kontribusi dari Widia Natalia, 18 Maret 2020 16:10, Dibaca 1,073 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/81/2020 tentang Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di wilayah Kalteng Tahun 2020, pada tanggal 17 Maret yang disampaikan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran pada saat memberikan keterangan pers kepada para awak media, di Halaman Kantor Gubernur, Selasa (17/03/2020).

(Baca Juga : Kasus Harian Covid-19 di Kalteng, 8 November 2022 : Sembuh 5 Orang, Konfirmasi 18 Orang. Mari Terus Disiplin Prokes)

Dalam Keputusan tersebut menetapkan :
Kesatu : Menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020.

Kedua : Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berlaku selama 90 (Sembilan Puluh) hari, terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 14 Juni 2020.

Ketiga : Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 Provinsi Kalteng, dengan susunan keanggotaan, tujuan dan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

Keempat : Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum ketiga dibantu oleh Sekretariat, Media Center dan Satgas - satgas lain sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas.

Kelima : Jangka waktu status darurat sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.

Keenam : Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Kalteng dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Sebagai hasil tindak lanjut, Pemprov. Kalteng gelar Video Conference menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalteng No. 188.44/81/2020 tentang Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 188.5/23/2020 tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Kalteng, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (18/03/2020).


Vicon tersebut dihadiri oleh Anggota DPR RI Dapil Kalteng H. Agustiar Sabran, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen PolIlham Salahudin, Komandan Resort Militer 102/ Panju Panjung Kolonel Arm Saiful Rizal, Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung.

Dalam hal ini Gubernur memerintahkan kepada seluruh Bupati dan Walikota untuk dapat memperhatikan Protokol Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 dilingkungan Pendidikan Provinsi Kalteng.

Adapun hal-hal yang disampaikan dalam Vicon diantaranya:

1. Proses belajar mengajar di semua jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, Khusus dan Kesetaraan di Provinsi Kalimantan Tengah diliburkan selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak ditetapkannya Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covic-19 di Provinsi Kalimantan Tengah dan dapat diperpanjang kembali dengan keputusan berikutnya oleh Gubernur Kalimantan Tengah;

2. Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Computer (UNBK) untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan secara nasional. Guru-guru yang bertugas sebagai panitia dan pengawas UNBK tetap menjalankan tugas selama pelaksanaan kegiatan UNBK;

3. Pelaksanaan Ujian Sekolah (US), Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK), Ujian Praktik (UPr) pada jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB tidak dilaksanakan pada saat libur dalam Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah. Apabilla US, USBK dan UPr tidak dilaksanakan, maka nilai dapat diambiJ dari hasil kegiatan evaluasi yang dilakukan sebelumnya terhadap siswa tersebut;

4. Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) khusus untuk SMK dilaksanakan di dalam lingkungan sekolah sesuai jadwal yang sudah ditentukan;

5. UNBK dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pendidikan Kesetaraan Paket B dan Paket C yang pelaksanaannya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah akan diatur kemudian dengan memperhatikan dan menyesuaikan kondisi status yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada waktu tersebut;

6. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang telah mengirimkan siswanya untuk melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin/Magang) di luar lingkungan sekolah dapat melakukan :

a. Melanjutkan kegiatan Prakerin/Magang dan memastikan siswanya untuk tetap melakukan prosedur protokol kesehatan dalam mencegah dan antisipasi penyebaran Covid-19 di tempat bekerja;

b. Menarik pulang siswanya dan menjadwal ulang kegiatan Prakerin/Magang tersebut di lain waktu pada kondisi yang memungkinkan;

7. Pelaksanaan Ujian Sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyesuaikan kondisi status yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada waktu tersebut;

8. Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Tata Usaha Sekolah di semua jenjang pendidikan pada saat Status Siaga darurat Bencana Pandemi Covid-19 tetap menjalankan tugasnya di sekolah, untuk memberikan pelayanan pendidikan;

9. Guru-guru pada satuan pendidikan jejang Pendidikan Dasar dan Menengah pada saat Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 melaksanakan tugas pokoknya dari rumah dengan memanfaatkan media pembelajaran online yang memungkinkan, sebagaimana dalam Surat Edaran Kemendikbud Nomor: 36962/MPK.A/HK/2020;

10. Guru-guru pada satuan pendidikan jejang Pendidikan Dasar dan Menengah pada saat Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 wajib memberikan tugas akademik kepada siswa dari rumah dan dikumpulkan secara manual dan / atau melalui media online yang memungkinkan;

11. Guru dan siswa selama libur Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 tetap berada di wilayah kerja/sekolah, tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar Provinsi Kalimantan Tengah;

12. Kepala Sekolah dan Guru wajib menyampaikan kepada orangtua siswa dan siswa, bahwa selama libur Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah tetap berada di rumah dan tidak mengadakan aktivitas yang beresiko dapat menyebabkan penyebaran Covid-19;

13. Kepala Sekolah mengingatkan orangtua siswa apabila anaknya mengalami demam, sesak napas (kesulitan bernapas), suhu badan tinggi, batuk, pilek secara terus menerus, agar segera memeriksakan anak tersebut ke Puskesmas/Rumah Sakit terdekat;

14. Sekolah, guru dan/atau siswa agar mengevaluasi kembali rencana pelaksanaan atau keikutsertaan dalam kegiatan yang dapat berisiko menyebabkan penyebaran Covid-19;

15. Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar mengevaluasi dan menjadwalkan kembali pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis, Workshop, Lomba dan sejenisnya yang melibatkan sekolah, guru dan/atau siswa sampai kondisi memungkinkan;

16. Bupati dan Walikota agar menginstruksikan kepada Kepala Sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar para siswa dapat menjaga kondisi kesehatan dan perilaku pola hidup sehat;

17. Bupati dan Walikota agar berkoordinasi dengan Pimpinan/Kepala Kantor Kementerian atau Lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan Pendidikan formal dan nonformal yang berada di wilayah masing-masing, untuk menyesuaikan dengan protokol ini;

18. Bupati dan Walikota agar berkoordinasi dengan Pimpinan Perguruan Tinggi yang berada di wilayah masing-masing, untuk menyesuaikan dengan protokol ini;

19. Bupati dan Walikota harus berkoordinasi dengan Gubernur Kalimantan Tengah dalam hal pengambilan keputusan/kebijakan untuk memperpanjang/menghentikan libur sekolah berkenaan dengan Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covic-19 pada masing-masing satuan Pendidikan yang menjadi kewenangannya;

20. Apabila terdapat perkembangan yang bersifat mendesak akan segera diinformasikan kemudian. (WDY/Foto:Asef)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook