Gelar Konferensi Pers, Bupati Nyatakan Kobar Masih Negatif Covid-19

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 17 Maret 2020 16:19, Dibaca 16 kali.


MMCKalteng - Kobar – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Kenferensi Pers Percepatan Penangangan Pendemi Covid-19 di Kabupaten Kobar pada Selasa (17/3/2020) siang. Pemkab Kobar melalui Bupati Hj Nurhidayah menyatakan sampai saat ini (17/3/2020) di Kabupaten Kobar masih negatif pasien Covid-19.

“Sampai saat ini di Kabupaten Kotawaringin Barat negatif pasien Covid-19,” ungkap Hj Nurhidayah.

(Baca Juga : Pentingnya Evaluasi Pelaksanaan Coklit, Demi Suksesnya Pemilukada Serentak 2020)

Namun demikian, lanjut Bupati, Pemkab Kobar sejak hari ini (17/3/2020) telah menetapkan Status Siaga Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kobar sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kobar Nomor 47 tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kobar.

“Penetapan status siaga ini artinya meskipun di Kabupaten Kobar masih negatif pasien Covid-19, namun Pemkab Kobar sudah siap dengan segala kemungkinan terburuknya,” tegas Bupati Hj Nurhidayah.

Bupati Kobar juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Kobar Nomor 440/102/pem tentang Percepatan Penanganan Menghadapi Pandemi Covid-19. Dalam instruksi tersebut disampaikan beberapa poin, diantaranya meniadakan kegiatan apel pagi, apel sore dan senam bersama di kantor, membatasi perjalanan dinas ke luar daerah/ luar negeri kecuali bersifat penting dan menghubungi Call center nomor 0821-5429-1155 apabila ditemukan kasus terindikasi Covid-19 di Kobar.

“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat juga mengeluarkan surat edaran nomor 800.08/2105/KD.C tentang Percepatan Penanganan Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kotawaringin Barat,” tutur Bupati.

Beberapa poin dalam surat edaran tersebut, lanjutnya, antara lain mengalihkan proses belajar mengajar di rumah masing-masing untuk jenjang Pendidikan Usia Dini(PAUD), SD/MI, SMP/MTs sesuai kewenangan selama 14 hari sejak tanggal 18-31 Maret 2020, meningkatkan kualitas sanitasi termasuk menyiapkan sabun cuci tangan dan kelengkapannya bagi kantor pemerintahan/swasta dan pengelola pelayanan publik.

Bupati Hj Nurhidayah mengharapkan kebijakan-kebijakan yang telah diambil pemerintah daerah melalui SK, instruksi dan Surat Edaran Bupati tersebut dapat dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat sebagai upaya pencegahan dan penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kobar. Sehingga tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat, meskipun sampai saat ini di Kabupaten Kobar masih aman dari ancaman virus tersebut.

“Tetap lakukan sosialisasi dan edukasi yang benar terkait Covid-19 agar tidak menimbulkan kepanikan yang berlebihan di masyarakat karena Pemerintah daerah telah melakukan upaya-upaya pencegahan,” pungkas Hj Nurhidayah. (humas diskominfo kobar)

Surat Keputusan, Instruksi dan Surat Edaran Bupati dapat diunduh disini

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook