Giat Pembinaan Wajib Pajak, Bapenda Kobar Lakukan Pemeriksaan

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 31 Januari 2020 10:16, Dibaca 4 kali.


MMC Kalteng - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hari ini Kamis (30/1/2020) melakukan pemeriksaan Pajak Hotel. Pemeriksaan Pajak Bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban pajak perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundangan-undangan perpajakan daerah.

Pemeriksaan Pajak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 75 dan PP No. 55 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 31, dimana pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi  daerah.

(Baca Juga : Pemkab Kapuas Laksanakan Rapat Kerja KORPRI)

Menurut UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 170 dan PP No. 55 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 1, Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajak daerah dan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan dan Retribusi daerah.

“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan terhadap wajib pajak, akan diketahui apakah laporan dan pembayaran yang telah wajib pajak lakukan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku atau belum. Pemeriksaan Pajak sekaligus sebagai sarana untuk melakukan pembinaan/mensosialisasikan kewajiban wajib pajak kepada daerah,” kata Nuriasi, Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan Dan Pengembangan PAD Bapenda Kobar.

Dengan dilakukan kegiatan pemeriksaan tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD. (bapenda kobar)

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook