Dewan Menduga Evaluasi Tekon Tidak Sesuai Kaidah

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 01 Maret 2018 10:23, Dibaca 2 kali.


MMCKalteng – Kebijakan evaluasi tenaga kontrak (Tekon) yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng diduga tidak sesuai aturan atau kaidah yang berlaku.

Pasalnya, dari kebijakan tersebut menimbulkan keributan, sehingga berdampak terhadap kerugian baik bagi pemerintah daerah maupun para tenaga kontrak yang di PHK oleh pihak Pemprov Kalteng.

(Baca Juga : Dewan Berharap Masuk Event Nasional)

Anggota Komisi A DPRD Kalteng H Zain Alkim mengatakan, terjadinya keributan masalah perekrutan tenaga kontrak di jajaran Pemprov Kalteng karena adanya beberapa kaidah atau aturan yang tidak dilaksanakan, salah satunya terkait kaidah atau perekrutan pegawai.

Dia meyakini, jika semuanya dilakukan secara transparan maka tidak akan terjadi keributan akibat di PHK nya 206 tenaga kontrak yang sudah bekerja cukup lama di beberapa satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) Kalteng. “Inikan terjadi karena tidak sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya, kaidah-kaidah rekrut pegawai,” kata Zain, saat dibincangi wartawan, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan 206 tenaga kontrak yang di PHK kan oleh Pemprov Kalteng, di gedung Dewan, Selasa (6/3).

Menurutnya, salah satu kesalahan dalam kebijakan tersebut misalnya dicampur-adukan antara evaluasi dengan seleksi oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng. Padahal jika dilakukan evaluasi, yang memiliki kompetensi adalah di setiap SOPD masing-masing, sedangkan BKD sebenarnya hanya bertindak sebagai koordinator. “Misalnya evaluasi dicampur aduk dengan seleksi, itu gak boleh kalau evaluasi, evaluasi dulu baru seleksi,” kata Zain.

Mantan Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim) dua periode ini mengatakan, kalau ingin melaksanakan seleksi harusnya pihak Pemprov melakukan perencanaan yang matang, karena keterkaitannya dengan ketersediaan anggaran.

Sementara sampai saat ini, kata dia, pihak Dewan tidak pernah ada mendengar penambahan anggaran untuk seleksi tersebut, karena anggaran untuk tenaga kontrak ini berada langsung di bawah SOPD masing-masing.

“Ini campur aduk dan harus ada penekanan dulu anggaran dan sebagainya. Ini gak ada, ada ketidakadilan kalau kita lihat. Nanti kan kita akan RDP dulu, BKD dan sebagainya. Kalau itu harus kita tinjau kembali ya kita akan tinjau kembali kebijakannya. Yang penting kita jangan ada yang dirugikan. Yang kedua kita ingin benar-benar tenaga kontrak ini mereka bisa meningkatkan kinerja mereka. Jadi kalau bongkar pasang, bongkar pasang kapan menunggu kinerja mereka yang lebih baik,” tegas legislator dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Yang harus diperhatikan juga, kata dia, adalah para tenaga kontrak yang sudah bekerja puluhan tahun, kemudian kondisi keluarganya. “Bagaimana kondisi keluarga mereka, ini kita lihat dari nurani lagi, keluarganya diberhentikan beginikan dari mana mereka kalau anaknya sekolah dan sebagainya,” tambah Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalteng IV, meliputi Kabupaten Bartim, Murung Raya, Barito Utara dan Barito Timur ini.

Pihaknya juga menekankan dalam perekrutan tenaga kontrak kedepan harus ada regulasi yang jelas, sehingga masalah yang sudah terjadi berulang kali ini jangan sampai terjadi lagi kedepannya. (Rovie / DPRD)

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook