Sekilas Info
Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 06 Januari 2020 15:09, Dibaca 499 kali.
MMCKalteng - Kapuas - Sebanyak 25 orang Aparatur Sipil Negara dan 1 orang tenaga kontrak di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas di seputaran Pasar Blok R Kuala Kapuas, berkeliaran pada saat jam kerja, Senin (06/01/2020) pagi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Sahripin,S.Sos menerangkan bahwa pegawai yang terjaring pada hari itu didapati di sekitaran pasar. "Kebanyakan pegawai yang terjaring razia itu didapati berada di seputaran pasar Blok R ada yang sedang berbelanja, dan ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.
(Baca Juga : Bupati Lepas 350 Jemaah Calon Haji)
Sahripin, menambahkan pihaknya menjaring puluhan pegawai yang berkeliaran di saat jam kerja, tidak memberikan sanksi apa pun kepada para pegawai tersebut. Pihaknya hanya mencatat nama dan instansi tempatnya berkerja, selanjutnya mereka dilepaskan kembali. "Setelah kita catat indentitasnya, kita lepas lagi sambil diberi peringatan," katanya.
Lebih lanjut, Ia menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, untuk ke depannya agar bila keluar kantor pada jam kerja diharapkan membawa surat izin dari atasan masing-masing sehingga ada kejelasan tujuan, dan kegiatan razia ini juga sekaligus sebagai kegiatan satuan kerjanya di awal tahun 2020.
Kegiatan pada hari itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Nomor 94/01/POLPP-PK/2020 Tanggal 6 Januari 2020, yang mana SatPol PP melakukan razia, dan terjaring sebanyak 25 ASN dan 1 Orang Tenaga Kontrak dari sejumlah Dinas/Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. (Polpp/Hmskmf)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.