32 Unit Taksi Bandara Terjaring Razia Ramp Chek

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 16 Desember 2019 21:13, Dibaca 5 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya didukung pihak Polresta Palangka Raya serta Instansi Jasa Raharja, menggelar razia gabungan “Ramp Chek”.

(Baca Juga : H. Nadalsyah Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD Tahun 2019)

Kegiatan razia ramp chaek kali ini  dengan sasaran, yakni armada-armada taksi bandara yang beroperasi di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Senin (16/12/2019).

Hasil dari razia ramp chek ini di dapat sebanyak 32 unit taksi bandara yang beroperasi di Bandara Tjilik Riwut milik PT Angkasa Pura II, terjaring dengan berbagai pelanggaran,” ungkap Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Eldy.

Disebutkan, ke 32 taksi plat kuning kuning itu rata-rata bermasalah. Diantaranya, buku KIR yang sudah mati, Surat Ijin Mengemudi (SIM) belum diperpanjang, serta kondisi ijin trayek yang sudah kadaluarsa.

32 unit taksi bandara ini setelah kita cek ternyata banyak yang bermasalah. Ada yang SIM sudah mati, ijin trayek juga mati, sampai KIR pun mati,” tukas Eldy.

Selain taksi milik perusahaan negara itu kata Eldy, juga terdapat 20 unit kendaraan roda empat yang dikelola oleh pihak koperasi bandara juga mengalami masalah. Kendaraan yang dikelola oleh koperasi tersebut, merupakan kendaraan berbasis online.

Taksi online yang dikelola melalui koperasi ada 20 unit yang bermasalah. Itu terkait ijin operasionalnya dan jumlah kuotanya belum ditetapkan oleh Dishub,” sebutnya.

Namun begitu sambung Eldy, seluruh kendaraan yang ditertibkan tersebut, diberikan kesempatan untuk segera mengurus ijin dan persyaratan lainnya. “Semua yang sudah ditertibkan itu harus segera mengurus ijin sesuai yang dipersyaratkan,” tandasnya. (MC. Isen Mulang) 

 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook