Sekilas Info
Kontribusi dari Martiana Winarsih, 11 Desember 2019 20:49, Dibaca 731 kali.
MMCKalteng, Palangka Raya – Inspektur Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mengenal kadaluwarsa.
(Baca Juga : Kwarcab Pramuka Kapuas dan Kodim 1011/KLK Laksanakan Operasi Semut)
Meski begitu bukan berarti temuan yang ada terus ditindaklanjuti. Saat ini masih ada 28 rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti Inspektorat Kota Palangka Raya.
“Meski sesuai Undang-Undang tentang Perbendaharaan tidak mengenal kadaluwarsa, tapi kami tetap tindalanjuti,” sebut Alman seusai kegiatan pengawasan inspektorat, Selasa (10/12/2019).
Alman mengatakan hasil temuan BPK yang sudah ditindaklanjuti inspektorat cukup banyak. Sejak 2014 hingga 2019 ada 1.086 rekomendasi dan yang sudah selesai 1.016 rekomendasi.
“Yang sudah ditindaklanjuti, namun belum sesuai nol rekomendasi dan yang tidak bisa ditindaklanjuti masih ada 28 rekomendasi,” sebutnya.
Saat ini masih ada 8 sisa rekomendasi yang belum sesuai yakni di PUPR, dinas pendidikan, perindag, BPKAD, BPRD, PDAM, dan RSUD Tipe D Palangka Raya.
Alman menegaskan rata-rata temuan BPK yang sudah ditindaklanjuti adalah soal aset. Temuan tersebut sejak 2008 hingga saat ini belum juga selesai. (MC. Isen Mulang)