Peserta Diklatpimpemdagri Prov Kalteng Tingkat Pengawas dan Administrator Laksanakan Comparative Study ke Pemprov Kalsel

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 12 November 2019 17:39, Dibaca 5 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Sri Widanarni menyebut kompetensi pemerintahan menjadi sangat urgent dimiliki oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi untuk jabatan level tertentu.

"Karena Kompetensi Pemerintahan tak sekedar syarat teknis, tapi juga pemahaman utuh terhadap tugas penyelenggaraan pemerintahan secara menyeluruh. Faktanya masih banyak pejabat yang belum memahami itu," kata Sri, Selasa (12/11/2019) di Palangka Raya.

(Baca Juga : Tindaklanjuti SE Gubernur Kalteng, Tim Satgas Temukan Dua Orang Penumpang Pesawat Positif Covid-19)

Impilikasi dari kurangnya pemahaman para Kepala Perangkat Daerah atas kompetensi pemerintahan, mengakibatkan antara lain, koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota kurang efektif.

"Implementasi standar pelayanan minimal yang terkait dengan pelayanan dasar juga kurang optimal. Tidak hanya itu, pengelolaan keuangan daerah belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pengelolaan Keuangan Daerah," imbuhnya.

Selain sebagai kewajiban, kompetensi pemerintahan merupakan bagian dari pengembangan karir aparatur atau ASN. Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 69, disebutkan bahwa pengembangan karir PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah. Kompetensi sebagaimana dimaksud meliputi komptensi teknis, manajerial dan sosio kultural.

Hal ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 233 Ayat (1), bahwa Pegawai ASN harus memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural.

Pada Pasal 233 Ayat (2) disebutkan bahwa selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bahwa setiap Kepala Perangkat Daerah, mutatis mutandis pejabat yang menduduki jabatan dibawahnya harus memenuhi kompetensi pemerintahan.

"Dengan kata lain Undang-Undang Nomor 23/2014 tersebut mengamanatkan bahwa ASN di lingkup Kemendagri dan Pemda khususnya yang menduduki level jabatan tertentu harus memiliki kompetensi pemeritahan," jelasnya.


Kompetensi Pemerintahan menurut Permendagri Nomor 108 Tahun 2017 merupakan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kemendagri dan Pemda secara professional.

Kompetensi pemerintahan pada hakikatnya identik dengan nilai-nilai kepamongprajaan dalam sistem pemerintahan. Nilai-nilai kepamongprajaan tidak menempatkan pejabat sebagai yang memerintah atau penguasa, tetapi sebagai pamong atau pengasuh yang melayani masyarakat.

Kompetensi pemerintahan merupakan kompetensi yang bersifat umum yang memuat pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dikonstruksi dari ilmu pemerintahan.

"Ini meliputi kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan," ujarnya.

Pihaknya menyebut berbagai alasan yang mewarnai pentingnya ASN memiliki kompetensi pemerintahan, yaitu antara lain ; Dinamika tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah sangat cepat dan tidak bisa ditunda lagi; Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah masih banyak diwarnai inkonsistensi regulasi dan distorsi implementasi; Kesiapan ASN (kualitas, kuantitas, distribusi dan sebagainya) masih sangat beragam.

"Untuk mendapatkan kompetensi Pemerintahan, ASN harus disertifikasi melalui Uji Kompentensi yang dilakukan oleh Asesor Kompetensi Pemerintahan yang mendapat penugasan dari LSP-PDN. InsyaAllah tahun 2020 Pemprov Kalteng akan menindaklanjuti ketentuan UU No. 23 Th 2014 tsb dg melaksanakan Uji Kompetensi Pemerintahan untuk semua jenjang jabatan," pungkasnya. (MMCKalteng)

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook