Sosialisasi Perlem LKPP Tentang Pedoman Swakelola

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 30 Oktober 2019 22:29, Dibaca 8 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemko Palangka Raya, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Lembaga LKPP nomor 8 Tahun 2018 tentang Swakelola di Bahalap Hotel Jalan RTA Milono Km 1,3 Palangka Raya, Rabu (30/10/2019).

(Baca Juga : Tari Duran Refleksi Ungkapan Rasa Syukur)

Maksud dilaksanakan sosialisasi Peraturan Lembaga LKPP ini adalah agar setiap penyelenggara swakelola khususnya pengadaan jasa konstruksi dapat mengetahui dan memahami standar dan pedoman pengadaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemko Palangka Raya Albert Tombak, dalam laporan menyampaikan peserta yang diundang sosialisasi sebanyak 100 orang dari SOPD di lingkungan Pemko Palangka Raya dari unsur Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sedangkan dalam pembukaan Walikota Palangka Raya dalam hal ini disampaikan Wakil Walikota Hj. Umi Mastikah mengatakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi sesuai tanggung jawab Kementerian/Lembaga/Perangkat daerah pelaksana swakelola”.

Diakhir sambutannya Walikota berpesan agar Pedoman Swakelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus dipahami khususnya PA,KPA,PPK,PPTK agar meningkatkan pengetahuan dan kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa. (MC. Isen Mulang)

 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook