Permasalahan Batas Antar Desa Ditetapkan Dengan Peraturan Bupati

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 24 Oktober 2019 11:40, Dibaca 1,821 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Bagian Adminitrasi Pemerintahan (Adpem) Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) membahas Peta Batas atau Koordinasi Batas Desa, Bereng Jun dengan Desa Parempei.

“Undang –Undang No 5 Tahun 2002 tentang pembukaan dan pemekaran Kabupaten/kota termuat dalam pasal 8 ayat 3 yang menyatakan bahwa batas-batas wilayah desa dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati,” ucap Sekda Kabupaten Gumas Drs. Yansiterson, M.Si bertempat di lantai I Kantor Bupati Gumas, Rabu (23/10/2019).

(Baca Juga : Peringati Hari Perhubungan Nasional, Dishub Pulang Pisau Gelar Senam Bersama )

Dia menuturkan, rapat ini adalah untuk menindaklanjuti surat dari PT. PLN UIP KALIMATAN BAGIAN TENGAH UPP Kitring Kalbagteng 3 tenggal 01 Oktober 2019, yang terkait dengan pembangunan SUDT 150 kilo watt dari gardu induk Kasongan ke gardu induk Kuala Kurun yang sebagian itu melewati desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing, dan Desa Parempei Kecamatan Rungan.

“Mengenai penentuan batas tersebut memang bukan kewenangan pihak PLN hanya dengan legalitas, buat surat kepemilikan tanah yang berbatasan dengan Bereng Jun dengan Desa Parempei Kecamatan Rungan,” ucapnya.

Tentu ini menjadi bahan pembahasan kita bersama hari ini, dan teman-teman memberi penjelasan kepada pihak PLN agar dapat diberikan peta batas atau koordinat batas Desa Bereng Jun dan Desa Parempei.

“Beliau mengatakan khusus untuk batas desa di Kabupaten Gumas, masih banyak yang belum selesai banyak kendala dan prosesnya panjang, karena batas antar desa nanti akan ditetapkan dengan peraturan Bupati,” ujarnya.

Lanjut dia ini yang penting saya sampaikan, Pemkab Gumas sekedar untuk menindaklanjuti terkait batas dan wilayah desa, masing-masing desa tentu lebih menguasai batas dan permasalahan desanya.

Karena batas antar desa itu dimusyawarahkan secara mufakat, antar desa itu difasilitasi oleh Camat buat berita acaranya, kalau teman-teman di garis depan ini apa tugasnya, sedikit-sedikit lempar ke Kabupaten.

Batas Desa itu tidak menghilangkan hak-hak orang yang terkait dengan tanah, dengan kebun misalnya hanya saja wilayah desa itu sendiri.

“Permendagri No 45 tahun 2016 pedoman penetapan dan penegasan batas Desa selesaikan secara musyawarah dan mufakat yang difasilitasi oleh Camat buatkan berita acaranya,” pungkasnya

 

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook