Sekilas Info
Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 17 September 2019 16:07, Dibaca 636 kali.
MMCKalteng - Pulang Pisau - Peninjauan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran di Kabupaten Pulang Pisau berlanjut di Pos Komando Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Pulang Pisau, Selasa (17/9/2019).
Peninjauan ini dilakukan usai Gubernur bersama rombongan bertolak ke Desa Mantaren I, Kahayan Hilir untuk meninjau secara langsung kondisi sumur bor untuk memastikan pasokan air tersedia, serta mengecek kondisi dan kendala yang ada di lapangan.
(Baca Juga : Gubernur H. Sugianto Sabran Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan BPK Kalteng)
Sebelumnya orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini meninjau kondisi pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulang Pisau, Jalan. W.A.D Duha Komp. Perkantoran Rey IV, Mantaren I, Kahayan Hilir.
Peninjauan Gubernur di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau dalam rangka melihat langsung kondisi penanganan Karhutla di lapangan, sembari berpesan kepada masyarakat agar tidak membakar saat kemarau panjang.
“Ketika siapapun yang membakar hutan terutama di Kalimantan Tengah maka semuanya akan rugi, oleh karena itu untuk yang membakar diharapkan sadar, dan jika ada yang membakar hutan maka akan diberikan sanksi tegas,” tegas Gubernur.
Pemprov Kalteng juga telah melakukan sejumlah kebijakan diantaranya, pengaturan jam masuk kerja ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemprov. Kalteng. Universitas Palangka Raya (UPR) juga mengeluarkan surat edaran terkait kondisi kabut asap yang sudah sangat membahayakan di Kota Palangka Raya sehingga kegiatan perkuliahan diliburkan/di non aktifkan sementara, mulai hari Senin, Selasa, dan Rabu tanggal 16,17 dan 18 September 2019.
Antisipasi dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan siswa, Pemprov Kalteng juga meliburkan para peserta didik mulai tanggal 16 September sampai dengan 21 September 2019. Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.5/741/BU tanggal 13 September 2019 tentang Pelaksanaan Proses Pembelajaran Satuan Pendidikan Jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/SLB dan memperhatikan kondisi kabut asap di beberapa Wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah, terutama kota Palangka Raya dan kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sangat membahayakan kesehatan para peserta didik. (ARP/Foto:Yds/xcv)