Pemprov Kalteng Minimalisir Dampak Karhutla Pada Anak-Anak Binaan LPKA

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 17 September 2019 13:20, Dibaca 21 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Untuk memenuhi salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya di bidang perlindungan anak, dalam kaitannya dengan upaya menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APP-KB) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) mendatangi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya.

Kunjungan ini untuk memastikan anak-anak binaan di LPKA ini terlindungi dari dampak kabut asap akibat Karhutla yang akhir-akhir ini melanda Kalimantan Tengah, Senin (16/9/2019).

(Baca Juga : Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Herson B Aden Buka Rakor Asistensi Penerapan PTSP )

Dalam kunjungan ini, selain membawa masker untuk petugas LP dan anak binaan dalam jumlahnya cukup untuk beberapa hari ke depan, juga disempatkan untuk memberi bimbingan teknis mengantisipasi dampak kabut asap.

Kunjungan Dinas P3APPKB kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas dr. Rian Tangkudung, M.Kes didampingi Kabid 3 Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Mulyo Suharto, SH dan diterima langsung oleh Kepala LPKA Mubasirudin, SH beserta seluruh stafnya.

Kadis P3APPKB dr. Rian Tangkudung menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini sebagai wujud nyata dari amanat Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran agar seluruh SKPD di Pemprov Kalteng memastikan bahwa semua elemen masyarakat yang terdampak karhutla mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah termasuk tentunya anak-anak binaan di LPKA.

"Sesuai dengan Sistem Peradilan Anak yang berbeda dengan sistem peradilan umum, maka masa depan anak-anak binaan di LPKA menjadi tanggungjawab banyak pihak termasuk diantaranya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Walaupun mereka adalah anak-anak yg berada dalam pembinaan khusus, mereka juga merupakan anak-anak yang harus dilindungi dan wajib dipenuhi hak-haknya," tegas dr. Rian. (ARP/Foto:PemprovKalteng)

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook