Sekilas Info
Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 16 September 2019 13:27, Dibaca 390 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov. Kalteng) menggelar Rapat Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang digelar di Ruang Rapat Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Senin (16/9/2019).
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran yang diwakili oleh Wagub Kalteng Habib Ismail bin Yahya pimpin langsung rapat bersama sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov. Kalteng, serta stakeholder terkait.
(Baca Juga : Sahli Gubernur Yuas Elko, Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023 secara Virtual)
Rapat ini merupakan respon pemerintah terhadap situasi Karhutla di Kalteng, serta membahas upaya tindakan yang sudah dan akan dilakukan kedepannya. Sebelumnya dilakukan Rapat Koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya pada hari Minggu (15/9) yang dipimpin oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Masih pada hari yang sama, Pemprov kembali menggelar Rapat untuk tidak lanjut instruksi lisan dari Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran terkait tanggap darurat Karhutla, bertempat di kediaman Wagub Kalteng Habib Ismail bin Yahya mulai pukul 21.00 WIB - 00.30 WIB.
Pemprov. Kalteng melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus membuka layanan Rumah Oksigen kepada masyarakat Kalteng yang membutuhkan.
Kabut asap berdampak pada masyarakat khususnya pada saluran pernapasan sehingga bisa berdampak infeksi saluran pernapasan dan sakit kepala karena kekurangan oksigen dan partikel-partikel debu akibat asap tersebut.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kadar oksigen dalam darah dan mengurangi masalah orang dengan gangguan pernapasan, solusinya dengan pemberian oksigen sehingga RSUD dr. Doris Sylvanus melalui Rumah Oksigen di Instalasi Kesehatan Reproduksi, Gedung IKR baru Lantai 1, membuka Rumah Oksigen dengan 5 bed.
Masyarakat yang membutuhkan oksigen bisa langsung datang ke Rumah Oksigen yang dibuka mulai pukul 07.00 - 21.00 WIB, tanpa dipungut biaya atau gratis. Layanan Rumah Oksigen telah dibuka sejak tanggal 13 Agustus.
Kepala RSUD dr. Doris Sylvanus Yayuk Indriati menjelaskan bahwa Rumah Oksigen telah melayani 91 orang dari berbagai rentang usia, serta menyediakan 5 tempat tidur.
Antisipasi dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan siswa, Pemprov Kalteng juga meliburkan para peserta didik mulai tanggal 16 September sampai dengan 21 September 2019. Masih terkait dengan bencana kabut asap, Pemprov. Kalteng juga mengatur jam kerja ASN dan Tenaga Kontrak melalui surat edaran Nomor : 800/431/IV/BKD.
Terkait dengan antisipasi dampak asap dari Karhutla, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengeluarkan surat edaran tentang himbauan ke masyarakat dalam rangka antisipasi terhadap dampak asap di Provinsi Kalimantan Tengah.
Sehubungan dengan makin meningkatnya Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Parameter PM10 > 101 µg/m³ akibat Karlhut (kebakaran hutan dan lahan) dibeberapa wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah, dimana sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor : KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standard Pencemar Udara berada pada katagori tidak sehat, yang bersifat merugikan manusia dan kelompok hewan yang sensitif, serta bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan dan nilai estetika, menghimbau kepada masyarakat:
1. Dalam kondisi ISPU yang cukup tinggi diharapkan agar masyarakat dapat menjaga kesehatan.
2. Sedapat mungkin hindari atau kurangi aktivitas di luar rumah/gedung, terutama bagi mereka yang menderita penyakit jantung dan gangguan pernafasan, ibu hamil dan anak sekolah.
3. Jika terpaksa pergi ke luar rumah/gedung maka sebaiknya menggunakan masker.
4. Minumlah air putih lebih banyak dan lebih sering.
5. Bagi yang telah mempunyai gangguan paru dan jantung sebelumnya, mintalah nasehat kepada dokter untuk perlindungan tambahan sesuai kondisi. Segera berobat ke dokter atau sarana pelayanan kesehatan terdekat bila mengalami kesulitan bernapas atau gangguan kesehatan lain.
6. Selalu lakukan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), seperti makan bergizi, jangan merokok, istirahat yg cukup dan lain-lain.
7. Upayakan agar polusi di luar tidak masuk ke dalam rumah / sekolah / kantor dan ruang tertutup lainnya.
8. Penampungan air minum dan makanan harus terlindung baik.
9. Bahan makanan dan minuman yang dimasak perlu di masak dengan baik dan higienis. Buah-buahan dicuci sebelum dikonsumsi. Demikian untuk disampaikan agar dapat dilaksanakan.(ARP/Foto:PemprovKalteng)