Sekilas Info
Kontribusi dari Martiana Winarsih, 13 September 2019 13:37, Dibaca 23 kali.
MMCKalteng, Palangka Raya – Meski Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin telah memberikan izin kepada pedagang kreatif lapangan (PKL) untuk berjualan di Taman Garuda, namun bukan berarti Dinas Perindusterian dan Perdagangan Kota Palangka Raya bisa memungut sewa lapak kepada pedagang.
Menurut Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Ikhwanudin sebagai dasar untuk memungut retribusi kepada PKL Taman Garuda maka harus dibuatkan peraturan walikota.
(Baca Juga : Tujuh Puluh Dua Siswa Ikuti Seleksi Paskibra Tahun 2021)
“Kalau tidak ada perwalinya, itu ilegal, makanya harus dibuat payung hukumnya dulu,” kaya Ikhwanudin saat mengikuti pertemuan walikota dengan PKL Taman Garuda, Rabu (11/9/2019) malam.
Nantinya tarif yang diberlakukan untuk PKL Taman Garuda tidak sama dengan pedagang pada umumnya, karena hal ini sifatnya sementara dan lahan yang disediakan bukan standar untuk berjualan, sehingga tarifnya harus dibedakan.
Ikhwanudin menegaskan dengan adanya perwali tersebut juga sebagai bukti jika untuk sementara para PKL pindahan dari Jalan Katamso yang rata-rata menggunakan mobil pick up tersebut boleh berjualan sementara di Taman Garuda sambil menunggu relokasi ke Jalan Yos Sudarso ujung di akhir tahun ini juga. (MC. Isen Mulang)