Dinas P3APPKB Prov. Kalteng Raih Peringkat 1 Penghargaan Layanan Keterbukaan Informasi Tingkat OPD Pemprov. Kalteng

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 17 Agustus 2019 14:22, Dibaca 1,722 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan monitoring dan evaluasi sekaligus penilaian terhadap layanan keterbukaan informasi di badan publik Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta visitasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah maka ditetapkan peringkatan Badan Publik, Badan Publik tersebut adalah Badan Publik di tingkat Provinsi, badan publik Vertikal di Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Publik Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah. 

(Baca Juga : Wagub Edy Pratowo : Hasil Pengawasan BPKP Akan Mendorong Tata Kelola Keuangan Pemprov Kalteng Berkualitas dan Akuntabel)

Daftar Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Pada Badan Publik Tahun 2019

Tingkat OPD Pemprov. Kalteng

Peringkat

Nama Badan Publik

Nilai

Predikat

1.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & KB

95,07

Menuju Informatif

2.

Dinas Kelautan & Perikanan

92,61

Menuju Informatif

3.

Badan Pengembangan SDM

90,90

Menuju Informatif

4.

Dinas Kesehatan

89,30

Menuju Informatif

5.

RSUD dr. Doris Sylvanus

88,95

Menuju Informatif

6.

Dinas Perhubungan

88,59

Menuju Informatif

7.

Dinas Kebudayaan & Pariwisata

88,50

Menuju Informatif

8.

Dinas Kehutanan

87,87

Menuju Informatif

9.

Dinas ESDM

87,83

Menuju Informatif

10.

Dinas Perindustrian & Perdagangan

87,07

Menuju Informatif

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa salah satu fungsi Komisi Informasi adalah menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.  Fungsi dimaksud dilakukan melalui evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.  Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang wajib dijamin pelaksanaannya oleh setiap badan publik sebagai penyelenggara Negara dan/atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.  Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, mendorong badan publik untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik dan bertujuan untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 dilaksanakan pada beberapa kategori, yaitu:

  1. Kategori Badan Publik OPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
  2. Kategori Badan Publik Lembaga Vertikal Provinsi Kalimantan Tengah;
  3. Kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

 Tahapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi, yaitu :

  1. Pengisian Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionaire)
  2. Visitasi; dan
  3. Presentasi/Pemaparan Badan Publik

Indikator Penilaian Visitasi, meliputi :

  1. Mengumumkan Informasi Publik;
  2. Menyediakan Informasi Publik;
  3. Pelayanan Permohonan Informasi Publik, dan
  4. Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik.

Indikator Penilaian Presentasi/Pemaparan Badan Publik, meliputi :

  1. Komitmen;
  2. Koordinasi; dan
  3. Inovasi

Maksud dari pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik ini adalah agar setiap badan publik memahami apa yang menjadi kewajibannya berkaitan dengan keterbukaan akses atas informasi publik sesuai dengan standar layanan informasi yang telah ditetapkan, sehingga tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.

Tujuan dari kegiatan ini adalah mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik dalam layanan informasi publik sebagai dasar  Pemeringkatan Badan Publik sesuai dengan kategori masing-masing.

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah tidak mengikuti ajang penghargaan ini dikarenakan berperan selaku penyelenggara.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya usai upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia (RI), bertempat di Lapangan Sanaman Mantikai, Kota Palangka Raya, Sabtu (17/8/2019).

 

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook