Sekilas Info
Kontribusi dari Dinas Perkebunan Kalteng, 03 Juni 2022 15:36, Dibaca 2,470 kali.
Kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit imbas dari melonjaknya harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di pasar dunia menjadi angin segar bagi para petani kelapa sawit di Indonesia. Membaiknya pendapatan petani kelapa sawit memicu peningkatan minat masyarakat/petani untuk mengembangkan kebun kelapa sawit. Namun, hal tersebut kurang didukung dengan kesadaran petani dalam penggunaan benih unggul karena masih ada saja masyarakat/petani yang belum benar-benar memahami cara memperoleh kecambah kelapa sawit unggul bersertifikat dari sumber benih resmi. Disaat tingginya kebutuhan benih kelapa sawit, masyarakat masih harus dihadapkan pada maraknya kasus penyebaran benih ilegal. Peredaran kecambah kelapa sawit ilegal saat ini semakin mengkhawatirkan sebab tidak hanya dijual door to door ke rumah-rumah petani, tetapi juga dijual secara online tanpa izin dari sumber benih resmi. Kemajuan era digital membuat masyarakat/petani dengan mudahnya mengakses toko online yang menjual kecambah kelapa sawit ilegal pada platform marketplace. Faktanya, sumber benih resmi kelapa sawit di Indonesia tidak pernah menjual benih kelapa sawit unggul miliknya pada platform marketplace. Menghadapi hal tersebut, maka penting dilakukan edukasi di masyarakat/petani mengenai aturan dan proses dalam memperoleh benih kelapa sawit unggul bersertifikat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(Baca Juga : Perilaku Pemilih)
Ketentuan pembelian kecambah kelapa sawit :
Dokumen pendukung yang dilampirkan sebagai berikut :
Dokumen pendukung yang dilampirkan sebagai berikut :
Penjualan benih untuk kebutuhan pekebun dapat dilakukan secara langsung oleh Produsen Benih yang memproduksi benih dalam bentuk kecambah kelapa sawit atau unit layanan penjualan benih yang dibentuk oleh Produsen Benih yang memproduksi benih dalam bentuk kecambah kelapa sawit dengan kebutuhan bagi perorangan paling banyak 1.000 kecambah dan kelompok tani paling banyak 5.000 kecambah. Jumlah pembelian kecambah kelapa sawit disesuaikan dengan luas areal yang tercantum dalam Sertifikat Tanah.
Bagi perorangan melampirkan dokumen sebagai berikut :
Bagi kelompok tani melampirkan dokumen sebagai berikut :
Bahan tanaman kelapa sawit disediakan dalam bentuk kecambah (germinated seed). Pemesanan kecambah sebaiknya dilakukan 3 - 6 bulan sebelum pembenihan dimulai dan persiapan lapangannya agar disesuaikan dengan jadwal kedatangan kecambah. Benih kelapa sawit yang baik yaitu benih yang memiliki kekuatan dan penampilan tumbuh yang optimal serta berkemampuan dalam menghadapi kondisi cekaman lingkungan pada saat pelaksanaan penanaman (transplanting) dan secara fisik terlihat normal (tidak ada cacat) dan sehat.
Sumber :
Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 26/Kpts/KB.020/05/2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis guineensis Jacq) tanggal 19 Mei 2021.
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.