Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama PA Pulang Pisau dengan LPPL Radio H2fm Pulang Pisau perkara Pengumuman Ghoib

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 08 April 2021 15:23, Dibaca 4 kali.


MMCKalteng - Pulang Pisau - Pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio H2fm Pulang Pisau tentang Penyampaian Pengumuman Perkara Ghoib di wilayah Yuridiksi pengadilan Agama Pulang Pisau melalui Mass Media Radio H2fm Kabupaten Pulang Pisau dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kamis (8/4/2021).

Penandatangan Naskah perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Erpan dan Plt. Direktur Utama LPPL Radio H2fm Pulang Pisau selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi. Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Studio LPPL Radio H2fm, Wardoyo, Divisi Penyiaran, Juandi beserta tim lainnya dan sejumlah pejabat di Pengadilan Agama Pulang Pisau beserta staf lainnya.

(Baca Juga : Jangan Kendor Gunakan Masker Untuk Memutus Mata Rantai Covid-19)

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Erpan mengatakan pelaksanaan Perjanjian kerja sama ini memiliki maksud dan tujuan untuk menunjang pelaksanaan pelayanan publik dengan pemanfaatan sarana media elektronik melalui media komunikasi Radio H2fm Pulang Pisau dalam penyampaian pengumuman perkara yang tidak diketahui alamatnya (Ghoib) di Wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Pulang Pisau dan Pelaksanaan tupoksi Pengadilan Agama Pulang Pisau.

"Selain itu, untuk mendukung program pemerintah terhadap masyarakat pencari keadilan dan agar proses berpekara pada Pengadilan Agama Pulang Pisau berjalan lancar," ungkap Erpan.

Sementara itu, Plt. Direktur Utama LPPL Radio H2fm Pulang Pisau selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Pengadilan Agama Pulang Pisau karena mempercayakan LPPL Radio H2fm Pulang Pisau sebagai media komunikasi untuk penyampaian pengumuman perkara yang tidak diketahui alamatnya (Ghoib).

"Semoga apa yang dikerjasamakan ini dapat mewujudkan tupoksi dari Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk menyampaikan perihal-perihal penting dalam penyampaian pengumuman perkara Ghoib," tutup Insyafi secara singkat. (MC. Pulang Pisau)

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook