Perpanjang Libur, Bupati Pulang Pisau Tegaskan Sanksi kepada ASN

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 10 Juni 2019 23:23, Dibaca 738 kali.


MMCKalteng - Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo tegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang perpanjang libur hari raya Idul fitri 1440 H dan tidak masuk kerja dihari pertama setelah libur akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga penurunan pangkat dan jabatan.

Perihal tersebut disampaikan Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo usai melaksanakan apel upacara Hari Lahir Pancasila dan Halal bi Halal di halaman Kantor Bupati Pulang Pisau, Senin (10/6/2019).

(Baca Juga : Wabup Buka FASI Ke XI)

Harapannya nanti dinas terkait khususnya BKPP Pulang Pisau diminta lakukan pengecekan tingkat kehadiran ASN dihari pertama kerja semoga laporan kehadiran ASN ditiap-tiap dinas tidak ada ASN yang menambah libur.

Lanjutnya, ia minta kepada seluruh Kepala OPD agar terus memonitor setiap pegawainya baik dari tingkat kehadiran dan tingkat kedisiplinan. (MC. Pulang Pisau/Ayu/Rj)

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook