Tersangka sarangkan 17 peluru ke Tubuh Orangutan

Kontribusi dari Elga Arya Putra, 31 Januari 2018 13:07, Dibaca 421 kali.


MMCKalteng-Tersangka Pembantaian Orangutan dikenakan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp.100.000.000,- Hal itu disampaikan Pihak Polda Kalimantan Tengah dalam Press Release, Rabu 31/1/2018.

Tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) JO pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang No.5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(Baca Juga : Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2018)

Dari hasil Otopsi yang dilakukan, diketahui tersangka T Bin Ribin sempat melayangkan 17 peluru  ke Badan Orangutan, kemudian pada bagian Leher ditebas menggunakan parang sepanjang 50 cm oleh tersangka M Bin landes yang turut membantu T dalam menjalankan aksinya. Setelah itu mayat orangutan dinaikkan ke kelotok dan dibuang ke muara sungai barito, sedangkan kepalanya sempat dibuang ke hutan, namun karena menimbulkan bau busuk penggalan kepalanya di pendam dalam tanah dan satu minggu kemudian dibuang lagi ke pinggir sungai maduru.

Saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah senapan angin, satu bilah parang, satu buah tengkorak orangutan, dan ruas jempol kaki kanan dan kiri, ujar Brigjen Anang Revandoko

Menurut keterangan yang disampaikan pihak Polda Kalteng, motif tersangka adalah membela diri sebab orangutan itu hendak menyerang tersangka T yang sedang menyadap karet dikebun miliknya. Rencananya Polda Kalteng akan menggelar reka ulang kejadian, agar lebih mengetahui peristiwa pembantaian orangutan tersebut. (EAP/Asep)

Elga Arya Putra

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook