Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Kontribusi dari Iin Carolina, 17 Mei 2019 14:39, Dibaca 20 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini mengingatkan pihak perusahaan besar swasta yang beroperasi di wilayah Palangka Raya, untuk dapat melaksanakan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya dengan tepat waktu.

”Mungkin hal ini sudah sering diingatkan, tapi tidak ada salahnya kami selaku wakil rakyat mengingatkan kembali, kewajiban perusahaan untuk membayar THR karyawannya,” kata Diu, Selasa (14/5/2019).

(Baca Juga : Dewan Sambut Baik Kebijakan Disdikpora Soal PTM)

Tidak bisa dipungkiri kata dia, THR setiap moment Ramadan dan menjelang Idulfitri selalu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai, khususnya bagi karyawan-karyawan perusahaan.

Dengan mendapatkan THR, setidaknya menjadi pegangan dan bekal pegawai atau karyawan ketika sebagian besar dari mereka ini menjadwalkan pulang ke kampung halaman.

“Bicara THR tentu tidak lepas dari kepatuhan perusahaan untuk melaksanakan ketentuan dalam memperhatikan nasib karyawannya,”ujar Diu lebih menekankan.

Ia juga melihat, bahwasanya selama ini tidak sedikit perusahaan yang lalai dalam memberikan THR.

Kalaupun dibayarkan, maka lebih banyak molor alias tidak tepat waktu.

Padahal secara aturan, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR ataupun tidak tepat waktu membayar tunjangan tersebut, maka bisa mendapatkan sanksi ataupun dikenai aturan hukum.

”Kepada para karyawan yang nanti belum menerima THR segera laporkan ke instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja. Kami dari DPRD juga siap menerima laporan,” tandasnya. (MC. Isen Mulang)

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook