Kapuas Ikuti Teleconference “Kickoff” Pengadaan Barang dan Jasa

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 16 Januari 2020 16:31, Dibaca 834 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mengikuti Teleconference bersama Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Kamis (16/1/2020) pagi. Bersama dengan Kabupaten Kapuas ada pula 13 Kabupaten/Kota yang mengikuti acara serupa di masing-masing daerah. Untuk Teleconference dipusatkan di Kantor Gubernur Kalteng yang saat itu dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Drs. H. M. Nafiah Ibnor, MM.

Sementara itu di Kabupaten Kapuas Pelaksanaan Teleconference Kickoff Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2020 dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Bupati Kapuas. Pada saat penandatanganan kontrak tersebut bersamaan dilakukan di 14 Kabupaten/Kota dan Provinsi Kalteng. Tampak hadir Asisten Perekonomian Pembangunan Setda Kabupaten Kapuas H. Masrani, Kapolres Kapuas, Kajari, perwakilan Dandim serta sejumlah pejabat lainnya.

(Baca Juga : Status Siaga Karhutla Diperpanjang)


Untuk penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa tahun 2020 di Kabupaten Kapuas diwakili oleh Dinas Kesehatan dan RSUD dr. H. Sosroadmodjo Kuala Kapuas serta perwakilan rekanan dari penyedia barang dan jasa.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dalam laporannya menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan “kickoff” pengadaan barang dan jasa pada 2020 bisa dimulai sejak januari, dengan batas akhir semua kegiatan kontraktual pada Mei 2020.

“Percepatan pelaksanaan barang dan jasa kami harapkan mampu mendorong dan menggerakan pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah,” katanya.

Hal ini sangatlah penting dan bersifat strategis karena dapat memberikan pemenuhan nilai serta manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat atau bersifat “Value of Money”. Maksudnya mampu memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah, utamanya dalam pengunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, kecil dan menengah serta pembangunan berkelanjutan.

Ia menekankan apabila ada perangkat daerah yang tidak mampu menyelesaikan kontraktual hingga Mei 2020 maka akan ada sanksi yang diberikan. Namun, apabila perangkat daerah ada yang menemui kesulitan atau hambatan agar segera mengkomunikasikannya. (Hmskmf)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook