Perkuat Kelembagaan dan SDM Pengadaan Barang/Jasa, Pemprov Gelar Rakor

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 03 Mei 2019 11:36, Dibaca 3,261 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov. Kalteng) gelar Rapat koordinasi (Rakor) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) se-Kalteng tahun 2019, bertempat di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (3/5).

Rakor bertujuan sebagai wadah koordinasi dan sinegisitas antara sesama UKPBJ Kabupaten/kota dengan UKPBJ Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka menindaklanjuti isu-isu strategis yang berkenaan dengan kelembagaan dan SDM jabatan fungsional pengelola barang/jasa serta rencana aksi Stranas pemberantasan korupsi. Hal ini tidak lepas dari pentingnya proses pengadaan barang/jasa bagi pembangunan, yang dianggap sebagai salah satu trigger (penggerak) untuk merealisasikan program kerja pemerintah baik pusat maupun di daerah.

(Baca Juga : Wakil Gubernur Buka Muswil IV MES Kalteng)

Peserta rapat koordinasi masing-masing berasal dari seluruh staf dan pegawai dari UKPBJ tingkat provinsi/kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, perwakilan BKD/BKPP, Bagian Organisasi se-kalteng, dengan total peserta rapat 60 orang.


"Bahwa salah satu bentuk kebijakan pengadaan barang/jasa telah jelas berdasarkan peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018, untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa," ucap Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Prov. Kalteng Yuas Elko S.Sos., M.Si saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng.

"Selain itu dimana titik fokus dan area kegiatan antara Iain meningkatkan peran dan fungsi Kelembagaan UKPBJ sebagai Iembaga yang permanen dan struktural, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengadaan Barang/Jasa, dan sesuai Pasal 88, poin a, Perpres nomor 16 Tahun 2018, bahwa pada tanggal 31 Desember Tahun 2020 seluruh Pokja di UKPBJ dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa wajib sudah memiliki sertiflkat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa dan fungsional. Sedangkan untuk PPK/PA/KPA wajib memiliki sertiflkat di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023," ujar Yuas Elko.


Turut hadir Direktur Pengembangan Profesi LKPP, Tatang Rustandar Wiraatmadja, kepala biro pengadaan barang/jasa setda Prov. Kalteng sekaligus ketua panitia penyelenggara, Dr. Benius., MM. (Yds/ foto:Yds)

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook